Rabu, 15 Agustus 2007

Pendidikan Hukum Berkelanjutan Bagi Advokat

Pendidikan Hukum Berkelanjutan Bagi Advokat
Oleh: Muhammad Faiz Aziz, S.H., S.IP *)


Beberapa waktu lalu, untuk pertama kalinya Pendidikan Hukum Berkelanjutan diadakan di Indonesia di bawah naungan Perhimpunan Advokat Indonesia. Walaupun mungkin bukan yang pertama --karena pernah diadakan HKHPM-- pendidikan ini merupakan suatu langkah maju dalam pengembangan profesi Advokat Indonesia.
Advokat Indonesia yang saat ini berada di bawah naungan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merupakan salah satu profesi hukum (catur wangsa peradilan) yang independen. Sebagai sebuah profesi, Advokat dituntut untuk meningkatkan kualitas layanan dan peningkatan profesionalitasnya dalam memberikan jasa dan bantuan di bidang hukum kepada para klien atau pihak-pihak lain yang membutuhkan. Dengan kualitas layanan dan profesionalitas, diharapkan Advokat dapat menjadi profesi yang benar-benar ‘dipandang’ oleh masyarakat. Upaya meningkatkan kompetensi keahlian (skill), layanan dan peningkatan profesionalitas advokat dilakukan antara lain melalui pendidikan baik melalui seminar, pelatihan, workshop, diskusi, dan sebagainya.

Mungkin hampir seluruh Advokat pernah berpartisipasi di dalam seminar, pelatihan, workshop, atau diskusi baik sebagai peserta maupun pembicara. Partisipasi mereka adalah dalam rangka memperoleh tambahan pengetahuan yang mungkin berhubungan dengan kasus yang ditanganinya atau hanya sekedar menambah pengetahuan. Namun, hingga saat ini mungkin partisipasi tersebut hanya sekedar partisipasi belaka untuk memperoleh pengetahuan demi peningkatan kompetensi keahlian atau pengetahuan dan profesionalitas. Ada baiknya, jika partisipasi Advokat tersebut kemudian diakui dan diakreditasi dalam konsep Pendidikan Hukum Berkelanjutan atau Continuing Legal Education (“CLE”).

Apa yang dimaksud dengan CLE? CLE sebenarnya merupakan sebuah konsep mengenai kegiatan edukasi secara terus menerus dan berkesinambungan. CLE banyak digunakan oleh para profesi dalam peningkatan kualitas keahlian, pengetahuan dan profesionalitas mereka. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, American Bar Association (“ABA”) sebagai wadah induk Advokat negara tersebut telah mewajibkan para anggotanya untuk mengikuti CLE ini. Selain diselenggarakan untuk anggota ABA, CLE ini juga terbuka bagi peserta umum. Maksud dan tujuan dari penyelenggaraan ini CLE ini adalah terutama untuk meningkatkan pengetahuan dan keahlian para lawyer-nya dalam rangka peningkatan kualitas layanan dan bantuan hukum. ABA memiliki sebuah standar minimum bernama Model Rules for Minimum Continuing Legal Education (MCLE) bagi seluruh lawyer di Amerika Serikat. Model Rules ini merupakan aturan umum dan aturan minimum bagi semua lawyer. Sedangkan untuk implementasi dan pelaksanaan lebih lanjut, ABA menyerahkan kepada otoritas Advokat masing-masing negara bagian untuk mengaturnya lebih lanjut.

Dalam MCLE tersebut, ABA membedakan antara active lawyer dengan inactive lawyer, dimana MCLE ini berlaku hanya bagi active lawyer. Setiap active lawyer harus memenuhi kewajiban mengikuti CLE minimal 15 jam kredit (bila dalam sistem perkuliahan di Indonesia disebutnya sebagai Satuan Kredit Semester atau SKS), dimana satu jam kredit bervariasi yaitu ada yang 50 menit dan ada yang 60 menit tergantung ketentuan di masing-masing negara bagian.

Dalam bentuk apa saja active lawyer mengikuti CLE? CLE yang diikuti tidaklah harus melalui sebuah pendidikan yang diselenggarakan oleh pihak yang telah memperoleh akreditasi dalam penyelenggaran CLE, namun active lawyers dapat mengikuti pendidikan, seminar, maupun pelatihan lain yang diselenggarakan di luar pihak yang diakreditasi. MCLE juga memungkinkan active lawyer untuk mengikuti pelatihan “in Office CLE” ataupun “self study” melaui fasilitas video conference, audio, dan komputer, asalkan pelatihan tersebut berguna bagi peningkatan skill lawyer yang bersangkutan, dan pendidikan atau pelatihan tersebut diajukan oleh lawyer yang bersangkutan untuk memperoleh akreditasi. Setiap tahunnya active lawyer tersebut memberikan laporan perkembangan partisipasinya kepada Continuing Legal Education Committee (“CLEC”) –yang dibentuk oleh ABA- mengenai CLE yang diikutinya. Untuk memastikan laporan tersebut valid atau benar, disamping menerima laporan dari active lawyer, CLEC menerima laporan juga dari penyelenggara CLE yang telah diakreditasi.

Bagi active lawyer yang tidak memenuhi persyaratan minimum pendidikan CLE tadi, maka Supreme Court of The State atas rekomendasi ABA dan berdasarkan laporan sebuah komite yang bernama CLEC dapat memberikan sanksi berupa suspend (pencabutan sementara) izin praktik lawyer yang bersangkutan, dan apabila lawyer tersebut berkeinginan memperoleh kembali izinnya, maka lawyer yang bersangkutan wajib memenuhi “hutang” jam kreditnya pada tahun berikutnya dan membayar sanksi denda atau penalti yang besarnya bervariasi antara US $ 15 – 500.

Bagaimana dengan Indonesia? Hingga saat ini belum ada standar CLE terhadap para Advokat. Namun, walaupun CLE ini belum memiliki standarnya di Indonesia, CLE pernah diadakan beberapa kali di Indonesia dan saat itu diselenggarakan adalah HKHPM yang merupakan profesi penunjang pasar modal dan salah satu organisasi advokat di bawah koordinasi PERADI. Hanya saja, CLE ini diadakan khusus kepada para anggota HKHPM saja, dan tidak terbuka untuk umum. Walaupun begitu, dari beberapa kali penyelenggaraannya, animo peserta sangat tinggi.

Untuk bidang profesi di Indonesia, mungkin saat ini baru profesi Akuntan yang benar-benar telah memiliki standar pendidikan berkelanjutan bagi para anggotanya yang bernama PPL (Program Pendidikan Lanjutan). PPL adalah kegiatan belajar terus menerus (continuous learning) yang harus ditempuh oleh seorang akuntan agar senantiasa dapat memelihara, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi profesionalnya.

Seperti CLE di Amerika Serikat, Ikatan Akuntan Indonesia (“IAI”) mewajibkan PPL kepada seluruh anggotanya dan memenuhi persyaratan minimal jam kredit pendidikan yang harus ditempuh yang disebut dengan Satuan Kredit Pendidikan (“SKP”). IAI juga memberikan kesempatan untuk anggotanya untuk mengikuti pelatihan di luar PPL yang diakreditasi, baik pelatihan melaui “in office”, “self study”, atau melalui perkuliahan biasa di perguruan tinggi, selama berguna untuk peningkatan pengetahuan dan keahlian anggotanya. Sama halnya dengan ABA, IAI mewajibkan kepada anggotanya untuk melaporkan pendidikan lanjtan yang tekah diikutinya. Bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan minimum pendidikan tersebut, maka akan ada sanksi bagi anggota yang bersangkutan yang diterapkan oleh masing-masing kompartemen sesuai anggaran rumah tangganya.

Bagaimana seharusnya peningkatan kualitas dan profesionalitas Advokat ke depan? Pastinya CLE menjadi salah satu cara utntuk mencapai tujuan tersebut. PERADI yang saat ini merupakan organisasi induk Advokat sudah seharusnya membuat standar pendidikan berkelanjutan bagi para Advokatnya. Ada baiknya jika PERADI menengok kepada IAI sebagai salah satu profesi di Indonesia yang sudah jauh lebih dulu menyelenggrakan PPL dalam peningkatan kompetensi profesional anggotanya dan ABA yang tentunya sudah “beberapa” langkah lebih maju daripada kita.

Walaupun saat ini PERADI masih dihadapkan oleh berbagai masalah yang sepertinya tidak kunjung selesai, namun PERADI harus terus maju dan mempunyai pandangan yang “straight forward” demi peningkatan kualitas profesi Advokat Indonesia secara keseluruhan.

Saat ini memang PERADI telah memiliki Standar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), namun PKPA tersebut lebih bersifat sebagai pendidikan dasar yang ditujukan kepada para calon advokat yang hendak memperoleh keanggotaan PERADI dan izin praktik sebagai Advokat. Pastinya, oleh karena konsep Pendidikan Hukum Lanjutan berbeda dengan PKPA, maka sekali lagi perlu disampaikan bahwa perlu dibuat suatu standar khusus pendidikan tersebut secara tersendiri. Standar tadi diharapkan dapat menjadi Model Rules CLE Advokat Indonesia dalam pengembangan profesi secara general.

Disamping standar tersebut, apabila diperlukan mungkin PERADI dapat membuat sebuah rating (pemeringkatan) atas kantor-kantor Advokat yang rajin mengirimkan Advokatnya unutk mengikuti CLE, dan hasil rating tersebut kemudian dipublikasikan kepada umum dan calon klien sebagai salah satu gambaran mengenai Kantor Advokat yang kiranya cukup credible dalam membantu dan mendampingi klien. Hal ini tentunya dapat membantu kantor yang bersangkutan untuk memperoleh klien juga.


*) Penulis adalah Peneliti pada Centre for Finance, Investment, and Securities Law (CFISEL)
Tulisan ini diupload pada www.hukumonline.com pada akhir tahun 2006 lalu.

1 komentar:

daeganzabka mengatakan...

Titanium chain - ITANIAN ARTICLES
This is an aluminum-based guy tang titanium toner design by C. Alderney with zinc and a titanium meaning titanium chain. The aluminum-based design price of titanium offers a infiniti pro rainbow titanium flat iron perfect balance of the ford ecosport titanium material for the $59.99 · ‎Out of stock