CSR: Kewajiban atau Sukarela?
Oleh Sthefanny Avonina
Corporate social responsibility (CSR) merupakan momok bagi dunia usaha. Itulah kesan yang timbul ketika kalangan pengusaha dilanda keresahan terkait dengan diusulkannya penetapan CSR sebagai salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan dalam Rancangan Undang-Undang Perseroan Terbatas (RUU PT) dimana selama ini telah dijalankan dalam koridor suka dan rela. Sebenarnya, tidak penting apakah CSR bersifat kewajiban atau sukarela selama para pelaku usaha dan seluruh pihak terkait menyadari mengapa CSR itu ada dan signifikansi yang terkandung di dalamnya, baik bagi dunia usaha sendiri maupun seluruh masyarakat.
Konsep CSR
Konsep CSR secara sepintas menyalahi aturan emas dalam dunia usaha, yaitu menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya dengan pengeluaran yang minim. Kaum liberal menyatakan bahwa negaralah yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan masyarakat tanpa adanya campur tangan dari dunia usaha. Dunia usaha sudah cukup melaksanakan kewajiban sosialnya melalui pembayaran pajak kepada negara.
Pada awalnya, memang terdapat batasan yang jelas antara dunia usaha dengan pemerintah dan masyarakat. Secara umum, negara bertanggung jawab untuk membuat dan mempertahankan ketentuan yang mengatur jalannya setiap aspek kehidupan di masyarakat, termasuk dalam hal ini masalah perpajakan; dunia usaha bertanggung jawab menciptakan kekayaan yang kemudian secara tidak langsung membangun perekonomian; dan masyarakat bertanggung jawab membangun dan membentuk masyarakat itu sendiri. Seiring dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi, batasan-batasan tersebut tidak lagi dapat dipertahankan karena permasalahan yang muncul semakin komplek, melibatkan ketiga unsur tersebut secara bersamaan.
Konsep CSR muncul sebagai salah satu jawaban dari permasalahan komplek yang dihadapi oleh ketiga unsur tersebut (masyarakat, negara, dan pelaku usaha). CSR mengetengahkan suatu pandangan baru bahwa perusahaan harus dijalankan secara bertanggung jawab dalam segala tindakannya yang mempengaruhi orang, komunitas, dan lingkungan sekitar. Segala tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung membahayakan orang, komunitas, dan lingkungan sekitar harus diantisipasi dan/atau ditanggulangi. Dalam prakteknya, hal ini dapat berarti perusahaan melupakan sebagian keuntungan yang seharusnya diperoleh jika dampak sosial dari usahanya membahayakan atau jika keuntungan tersebut dapat digunakan untuk memberikan dampak sosial yang positif.
Signifikansi CSR
Perusahaan merupakan organisasi yang terdiri dari suatu gabungan dari para pihak yang memberikan kontribusi terhadap kegiatan organisasi dimana masing-masing memiliki kepentingan dan terlibat karena ingin memperoleh keuntungan. Para pihak tersebut dapat dibedakan menjadi dua kelompok besar, yaitu kelompok primer (pemilik modal, karyawan, pemasok, konsumen, penyalur, pesaing, dan rekanan) dan kelompok sekunder (pemerintah setempat, pemerintah asing, masyarakat setempat, kelompok sosial, media masa, dan masyarakat luas).
Kelompok primer sudah jelas harus diperhatikan dalam suatu kegiatan usaha karena berhasil tidaknya suatu usaha tergantung pada hubungan yang tercipta didalamnya. Terkait dengan kelompok sekunder, dalam beberapa hal, kelompok ini bisa menjadi lebih penting dari kelompok primer. Dengan melihat pada kondisi sosial, ekonomi, dan politik Indonesia, masyarakat setempat dapat mempengaruhi hidup dan matinya suatu perusahaan. Ketika suatu perusahaan beroperasi tanpa mempedulikan kesejahteraan, nilai budaya, sarana dan prasarana lokal, maupun kepentingan masyarakat setempat, akan menimbulkan suasana sosial yang tidak kondusif dan tidak stabil bagi kelangsungan usaha tersebut. Dengan demikian, perusahaan harus bertanggung jawab atas tindakan dan kegiatan bisnisnya yang mempunyai pengaruh atas pihak-pihak tertentu agar jangan sampai mendatangkan kerugian.
Pada umumnya, perusahaan menyadari adanya tanggung jawab sosial yang harus dipikul. Hal ini terbukti dengan dilakukannya CSR oleh beberapa perusahaan maupun yayasan, antara lain Bank BNI, PT. Indosat, Carrefour, PT. Newmont Indonesia, PT. Aneka Tambang, Yayasan Coca Cola Indonesia, Yayasan Sampoerna, Yayasan Dharma Bhakti Astra, Yayasan Manulife Peduli, dan sebagainya. Pertanyaan yang kemudian mengemuka adalah apakah kesadaran tersebut sudah dimiliki oleh seluruh perusahaan?
Kesadaran itu dapat menjadi tolok ukur bagi CSR untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan apakah cukup dengan kesukarelaan saja ataukah harus dengan kewajiban, apakah perusahaan tertentu atau seluruhnya yang seharusnya melaksanakan CSR, dan apakah perlu ditetapkan suatu persentase atau sanksi. Suatu hal menjadi wajib apabila akibat dari tidak dilakukannya hal tersebut dapat memberikan dampak negatif bagi kepentingan para pihak yang terkait langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, CSR merupakan kewajiban atau sukarela menjadi tidak penting apabila melihat kepada pentingnya CSR itu sendiri. Tiap-tiap orang dapat menjawab sendiri ”CSR: kewajiban atau sukarela?”
Rabu, 15 Agustus 2007
Artikel tentang Trust
Overview tentang Prinsip-prinsip Hukum Trust
oleh Muhammad Faiz Aziz
I. Apa yang dimaksud dengan Trust?
Black’s Law Dictionary mendefinisikan Trust sebagai berikut:
The right, enforceable solely in equity, to the beneficial enjoyment of property to wich another person holds the legal title; a property interest held by one person (the trustee) at the request of another (the settlor) for a benefit of a third party (the beneficiary). For a trust to be valid, it must include a specific property, reflect the settlor’ s interest, and be created for a lawful purpose.[1]
Di samping definisi di atas, terdapat juga pengertian bahwa “a trust exist when a legal owner of property has to deal with that property for the exclusive benefit of another persons of for certain lawful purpose. The legal owner is called trustee and has a rights at law o hold and manage the property. The person or persons of benefit or whom the trustee must deal is the beneficiary.”[2]
Dari definisi atau pengertian di atas trust merupakan suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas benda tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau kegunaannya harus diberikan kepada pihak ketiga.
Awal mula Trust berasal dari Inggris dengan sistem hukum common law-nya. Trust timbul karena adanya equity, dan tanpa adanya equity maka tidak ada trust.[3] Secara historis, equity adalah sistem yang berada di luar sistem common law dan merupakan prinsip-prinsip etikal yang dikembangkan oleh Court of Chancery. Court of Chancery sendiri merupakan suatu pengadilan yang memiliki extraordinary jurisdiction yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di dalam pengadilan common law.[4]
II. Apa persyaratan sahnya suatu trust?
Suatu trust memiliki karakteristik diantaranya adalah terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat atau equity). Namun, untuk sahnya suatu trust, maka terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut[5]:
1. Certainty of words;
2. Certainty of subject; dan
3. Certainty of object
Yang dimaksud dengan certainty of words adalah adanya kepastian tentang kata-katanya atau tujuannya (intention). Dalam hal ini harus ada kepastian kata-kata yang menunjukkan settlor sudah mantap dengan keputusannya dengan menciptakan trusts.[6] Sedangkan yang dimaksud dengan certainty of subject adalah adanya kepastian mengenai sebjeknya yaitu benda atau properti.[7] Terakhir, yang dimaksud dengan certainty of object adalah adanya beneficiary yang akan menerima manfaat atas benda trust ini[8]. Ketiga syarat di atas harus ada, dan ketiadaan salah satunya menyebabkan bahwa peralihan kepemilikan atas benda tersebut tidaklah menciptakan suatu trusts.
III. Kedudukan Trustee dan Benerficiary terhadap benda atau properti Trust
Baik trustee maupun beneficiary mempunyai kepentingan atas kekayaan atau benda atau properti trust. Trustee merupakan legal owner dan beneficiary merupakan equitable owner atau beneficial owner. Jadi, legal interest dan equitable interest dapat berdampingan dalam kekayaan yang sama.
Dalam hal demikian, maka legal owner memiliki posisi yang lebih kuat atau dominan, karena:
1. Ia dapat menjual kekayaan tersebut dan mengalahkan equitable interest yang melekat pada kekayaan tersebut;
2. Ia dapat menuntut kembali kekayaan tersebut dari setiap orang yang secara melawan hukum menguasainya.
Jadi, hal dari legal owner merupakan hak kebendaan (real right atau right in rem) yang melekat pada benda itu sendiri dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.[9]
Sedangkan equitable owner memiliki posisi yang lemah karena:
1. Hak atas kekayaan itu sendiri dapat musnah atau dikalahkan dengan dijualnya kekayaan tersebut oleh legal owner.
2. Haknya hanya dapat dipaksakan terhadap orang-orang yang memperoleh kepemilikan secara hukum atas kekayaan yang mengetahui akan adanya equitable interest-nya.[10]
Dengan demikian, hak dari equitable owner merupakan hak perorangan (personal right atau right in personam) yaitu suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu.
Baik trustee maupun beneficiary memperoleh hak dan kewajiban akan trust tersebut dari 3 (tiga) sumber yaitu akta trust (trust deed), putusan hakim (case law), dan peraturan perundang-undangan (statutory law or legislation).[11]
IV. Macam-macam Trust
Macam atau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2 macam trust yaitu:[12]
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:[13]
1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan.
Disamping jenis-jenis di atas terdapat satu jenis lagi yang diklasifikasikan yaitu Statutory Trust, dimana trust dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.[14]
V. Ciri atau karakteristik Trust
Ciri atau karakteristik trust dapat dilihat baik secara tradisional maupun berdasarkan perkembangan waktu. Ciri-ciri ini berkembang setiap waktunya seiring dengan perkembangan ekonomi dan hukum.
Secara tradisional, ciri dan karakteristik dari Trust adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Maurizio Lupoi, yaitu sebagai berikut:[15]
1. Adanya penyerahan suatu benda kepada Trustee, atau suatu pernyataan Trusts;
2. Adanya pemisahan kepemilikan benda tersebut dengan harta kekayaan milik Trustee yang lain;
3. Pihak yang menyerahkan benda tersebut (settlor), kehilangan kewenangannya atas benda tersebut;
4. Adanya pihak yang memperleh kenikmatan (beneficiary) atau suatu tujuan penggunaan benda tersebut, yang dikaitkan dengan kewajiban trustee untuk melaksanakannya;
5. Adanya unsur kepercayaan dalam penyelenggaraan kewajiban trustee tersebut, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan.
Ciri-ciri Trusts dalam tradisi hukum common law dalam perkembangannya bertambah memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:[16]
1. Trusts melibatkan eksistensi dari 3 pihak, yaitu settlor, trustee dan beneficiary. Eksistensi dari 3 pihak ini dapat terjadi karena kehendak (dalam hal kematian – trust will) atau berdasarkan pada perjanjian (dalam hal penyerahan benda terjadi selama settor masih hidup – inter vivos trusts);
2. Dalam suatu trust selalu terjadi penyerahan benda atau hak kebendaan atas suatu benda. Hak kebendaan yang diserahkan ini dapat merupakan hak kebendaan yang paling luas (yaitu hak milik) maupun hak kebendaan yang merupakan turunan dari hak milik (misalnya dalam hal pemberian jaminan kebendaan dalam Indenture Trusts). Penyerahan hak kebendaan ini dilakukan oleh settlor kepada trustee.
3. Penyerahan benda atau hak kebendaan oleh settlor kepada trustee tersebut senantiasa dikaitikan dengan kewajiban trustee untuk menyerahkan kenikmatan atau manfaat atau hasil pengelolaan benda atau hak kebendaan yang diserahkan oleh settlor tersebut kepada beneficiary. Kewajiban tersebut disebutkan dengan tegas di dalam pernyataan atau perjanjian yang menciptakan trusts, peraturan perundang-undangan, atau putusan hakim.
4. Benda atau hak kebendaan yang diserahkan oleh settlor kepada trustee meskipun tercatat atas nama trustee haruslah merupakan kekayaan yang terpisah dari trustee;
5. Pada umumnya settlor, trustee, dan beneficiary adalah 3 pihak yang berbeda. Walau tidak selalu atau sering terjadi, settlor dimungkinkan untuk dapat menjadi beneficiary, demikian juga dengan trustee, dalam hal tertentu dapat juga menjadi beneficiary.
VI. Trust dalam transaksi komersial
Trust dalam perkembangan selanjutnya melebar masuk ke dalam transaksi komersial misalnya di dalam transaksi pasar modal. Transaksi Sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi menjadi diantara transaksi yang menggunakan konsep trust. Dalam transaksi-transaksi ini yang menjadi settlor adalah originator (sekuritisasi) dan Investor (reksa dana dan obligasi). Sedangkan yang menjadi trustee adalah bank kustodian ataupun manajer investasi sebagai legal owner atas efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary dari transaksi ini adalah investor sendiri. Baik perusahaan efek maupun manajer investasi sendiri, keduanya bisa juga berlaku sebagai beneficiary dalam transaksi di pasar modal. Transaksi di pasar modal membuat trust berkembang dan menjadi kompleks dimana masing-masing pihak dapat juga bertindak menjadi pihak lainnya.
VII. Trust dalam sistem hukum Indonesia
Konsep trust secara murni tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia terutama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun sekalipun tidak dikenal, Prof Subekti melihat beberapa kemiripan antara trust dengan lembaga hukum yang berlaku di Indonesia.[17] Subekti merujuk kepada Pasal 1317 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu janji yang seperti itu.
Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.[18]
Perjanjian untuk pihak ketiga dalam pasal ini disebut dengan derden beding, dimana bedingnya bagi pihak ketiga tersebut merupakan suatu embel-embel dari suatu perjanjian pokok yang dibuat oleh dua orang lain, sedang dalam hal trust perjanjian itu semata-mata dibuat untuk menciptakan trust tersebut.[19]
[1] Bryan A. Gardner, Black’s Law Dictionary, 7th ed., (St. Paul, Minnesota: West Group, 1999), p. 1513.
[2] Roger Douglas & Jane Knowler, Trusts in Principle, (Sydney: Lawbook Co., 2006), p. 2.
[3] Gunawan Widjaja, Teori dan Konsepsi tentang Trusts (Common Law Trusts dan Civil Law Trusts), PPH Newsletter, (Edisi No. 61/Juni/2005), hal. 16. Kutipan asli berasal dari Peter Joseph Loughlin, The Domestication of the trust: Bridging the Gap between common law and civil law, p. 3, http://juristconsultsgroup.com/Trusts.htm. Lebih lanjut dalam Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa “equity is the system of law or body of principles originating in the English Court of Chancery and superseding the common and statute law (together called “law” in the narrow sense) when the two conflict. Lihat Bryan A. Gardner, op.cit., p. 560.
[4] Pengadilan Common Law terdiri dari 3 macam yaitu Court of Common Plea, the Court of King’s Bench, dan the Exchequer. Ketiganya dibentuk oleh Raja Henry II pada abad ke-12 dan memiliki ciri yang sangat statis, kaku, dan menunjukkan ketaatan seperti budak raja dan mengambil sebuah putusan. Lihat Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit.
[5] Sri Sunarni Sunarto, Mengenal Lembaga Hukum Trust Inggris dan Perbandingannya di Indonesia, (Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, 1994), hal. 13-14.
[6] Gunawan Widjaja, Common Law Trusts, PPH Newsletter (Edisi No. 62/September/2005), hal. 23-24.
[7] Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit., p. 27.
[8] Dalam public trust kepastian mengenai objek ini tidak diperlukan. Lihat Sri Sunarni Sunarto, op.cit.
[9] Sri Sunarni Sutarto, op.cit., hal. 9-10.
[10] Ibid.
[11] The rights and duties of trustees and beneficiaries derive from three sources: the trust deed, case law, and legislation. Lihat Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit., p. 144.
[12] Sri Sunarni Sunarto, op.cit.
[13] Untuk penggolongan ini merujuk kepada penggolongan dari Sri Sunarni Sunarto dan Gunawan Widjaja. Lihat Sri Sunarni Sutarto, op.cit. dan lihat Gunawan Widjaja, loc.cit. hal. 18.
[14] Richard Edwards & Nigel Stockwell, Trusts and Equity, (London: Pearson Education Ltd., 2004), p. 13.
[15] Disebut tradisional karena ciri-ciri yang Trust diutarakan oleh Lupoi mirip dengan ciri-ciri awal trust pada awal mula keberadaan. Lihat Maurizio Lupoi, The Civil Law Trusts, Vanderbilt Journal of Transnational Law (Vol. 32:1999), p. 4.
[16] Gunawan Widjaja, op.cit., hal. 34.
[17] Sri Sunarni, op.cit., hal. 53.
[18] Lihat Pasal 1317 KUHPer.
[19] Sri Sunarni Sutarto, op.cit., hal. 3.
oleh Muhammad Faiz Aziz
I. Apa yang dimaksud dengan Trust?
Black’s Law Dictionary mendefinisikan Trust sebagai berikut:
The right, enforceable solely in equity, to the beneficial enjoyment of property to wich another person holds the legal title; a property interest held by one person (the trustee) at the request of another (the settlor) for a benefit of a third party (the beneficiary). For a trust to be valid, it must include a specific property, reflect the settlor’ s interest, and be created for a lawful purpose.[1]
Di samping definisi di atas, terdapat juga pengertian bahwa “a trust exist when a legal owner of property has to deal with that property for the exclusive benefit of another persons of for certain lawful purpose. The legal owner is called trustee and has a rights at law o hold and manage the property. The person or persons of benefit or whom the trustee must deal is the beneficiary.”[2]
Dari definisi atau pengertian di atas trust merupakan suatu konsep pemisahan kepemilikan antara pemilik benda secara hukum (legal owner) dan pemilik manfaat atas benda tersebut (beneficiary owner). Trust ini terjadi apabila terdapat suatu pihak yang mula-mula menguasai dan memiliki atas benda tersebut (settlor) kemudian menyerahkan hak milik atas benda kepada pihak lain (trustee) untuk kepentingan dan manfaat pihak ketiga (beneficiary). Benda yang dikuasai oleh trustee akibat penyerahan tersebut tidaklah kemudian dengan seenaknya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan dirinya, namun trustee (walaupun sebagai legal owner atas benda tersebut) hanyalah berkedudukan sebagai pengurus, pengelola, dan pemegang benda tersebut. Sedangkan, manfaat atau kegunaannya harus diberikan kepada pihak ketiga.
Awal mula Trust berasal dari Inggris dengan sistem hukum common law-nya. Trust timbul karena adanya equity, dan tanpa adanya equity maka tidak ada trust.[3] Secara historis, equity adalah sistem yang berada di luar sistem common law dan merupakan prinsip-prinsip etikal yang dikembangkan oleh Court of Chancery. Court of Chancery sendiri merupakan suatu pengadilan yang memiliki extraordinary jurisdiction yang dibentuk untuk menyelesaikan perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di dalam pengadilan common law.[4]
II. Apa persyaratan sahnya suatu trust?
Suatu trust memiliki karakteristik diantaranya adalah terdapat 3 (tiga) pihak yang terlibat yaitu settlor (pemilik asal), trustee (pemilik secara hukum setelah dialihkan), dan beneficiary (pemilik manfaat atau equity). Namun, untuk sahnya suatu trust, maka terdapat 3 (tiga) persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut[5]:
1. Certainty of words;
2. Certainty of subject; dan
3. Certainty of object
Yang dimaksud dengan certainty of words adalah adanya kepastian tentang kata-katanya atau tujuannya (intention). Dalam hal ini harus ada kepastian kata-kata yang menunjukkan settlor sudah mantap dengan keputusannya dengan menciptakan trusts.[6] Sedangkan yang dimaksud dengan certainty of subject adalah adanya kepastian mengenai sebjeknya yaitu benda atau properti.[7] Terakhir, yang dimaksud dengan certainty of object adalah adanya beneficiary yang akan menerima manfaat atas benda trust ini[8]. Ketiga syarat di atas harus ada, dan ketiadaan salah satunya menyebabkan bahwa peralihan kepemilikan atas benda tersebut tidaklah menciptakan suatu trusts.
III. Kedudukan Trustee dan Benerficiary terhadap benda atau properti Trust
Baik trustee maupun beneficiary mempunyai kepentingan atas kekayaan atau benda atau properti trust. Trustee merupakan legal owner dan beneficiary merupakan equitable owner atau beneficial owner. Jadi, legal interest dan equitable interest dapat berdampingan dalam kekayaan yang sama.
Dalam hal demikian, maka legal owner memiliki posisi yang lebih kuat atau dominan, karena:
1. Ia dapat menjual kekayaan tersebut dan mengalahkan equitable interest yang melekat pada kekayaan tersebut;
2. Ia dapat menuntut kembali kekayaan tersebut dari setiap orang yang secara melawan hukum menguasainya.
Jadi, hal dari legal owner merupakan hak kebendaan (real right atau right in rem) yang melekat pada benda itu sendiri dan dapat dipertahankan terhadap setiap orang.[9]
Sedangkan equitable owner memiliki posisi yang lemah karena:
1. Hak atas kekayaan itu sendiri dapat musnah atau dikalahkan dengan dijualnya kekayaan tersebut oleh legal owner.
2. Haknya hanya dapat dipaksakan terhadap orang-orang yang memperoleh kepemilikan secara hukum atas kekayaan yang mengetahui akan adanya equitable interest-nya.[10]
Dengan demikian, hak dari equitable owner merupakan hak perorangan (personal right atau right in personam) yaitu suatu hak yang hanya dapat dipertahankan terhadap orang tertentu.
Baik trustee maupun beneficiary memperoleh hak dan kewajiban akan trust tersebut dari 3 (tiga) sumber yaitu akta trust (trust deed), putusan hakim (case law), dan peraturan perundang-undangan (statutory law or legislation).[11]
IV. Macam-macam Trust
Macam atau jenis trust dapat dilihat dari obyeknya ataupun dari cara terbentuknya. Dilihat dari obyeknya, ada 2 macam trust yaitu:[12]
1. Private trust, yaitu trust untuk kepentingan seseorang tertentu atau sekelompok orang; dan
2. Public trust, yaitu trust untuk tujuan kepentingan umum, misalnya trust untuk kepentingan kemajuan pendidikan.
Dilihat dari cara terbentuknya, maka terdapat 2 macam trust, yaitu sebagai berikut:[13]
1. Express trust, yaitu trust yang dibentuk secara tegas oleh pembuat trust. Suatu trust dapat dikatakan juga sebagai express trust apabila masih dapat diketahui secara pasti kehendak atau keinginan pokok dari pihak yang melahirkan trus tersebut.
2. Implied Trust, yaitu trust yang dibentuk dimana kepentingan atau keinginan dari settlor tidak disebutkan secara tegas dalam perbuatan hukum yang melahirkan trust tersebut. Implied Trust ini terbagi lagi menjadi 2 macam yaitu:
a. Resulting trust, yaitu trust yang dapat disimpulkan dari perbuatan hukum para pihak; dan
b. Constructive trust, yaitu trust yang terbentuk karena pelaksanaan hukum dan pelaksanaannya dipaksakan oleh pengadilan.
Disamping jenis-jenis di atas terdapat satu jenis lagi yang diklasifikasikan yaitu Statutory Trust, dimana trust dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.[14]
V. Ciri atau karakteristik Trust
Ciri atau karakteristik trust dapat dilihat baik secara tradisional maupun berdasarkan perkembangan waktu. Ciri-ciri ini berkembang setiap waktunya seiring dengan perkembangan ekonomi dan hukum.
Secara tradisional, ciri dan karakteristik dari Trust adalah sebagaimana yang dikemukakan oleh Maurizio Lupoi, yaitu sebagai berikut:[15]
1. Adanya penyerahan suatu benda kepada Trustee, atau suatu pernyataan Trusts;
2. Adanya pemisahan kepemilikan benda tersebut dengan harta kekayaan milik Trustee yang lain;
3. Pihak yang menyerahkan benda tersebut (settlor), kehilangan kewenangannya atas benda tersebut;
4. Adanya pihak yang memperleh kenikmatan (beneficiary) atau suatu tujuan penggunaan benda tersebut, yang dikaitkan dengan kewajiban trustee untuk melaksanakannya;
5. Adanya unsur kepercayaan dalam penyelenggaraan kewajiban trustee tersebut, khususnya yang berkaitan dengan benturan kepentingan.
Ciri-ciri Trusts dalam tradisi hukum common law dalam perkembangannya bertambah memiliki ciri atau karakteristik sebagai berikut:[16]
1. Trusts melibatkan eksistensi dari 3 pihak, yaitu settlor, trustee dan beneficiary. Eksistensi dari 3 pihak ini dapat terjadi karena kehendak (dalam hal kematian – trust will) atau berdasarkan pada perjanjian (dalam hal penyerahan benda terjadi selama settor masih hidup – inter vivos trusts);
2. Dalam suatu trust selalu terjadi penyerahan benda atau hak kebendaan atas suatu benda. Hak kebendaan yang diserahkan ini dapat merupakan hak kebendaan yang paling luas (yaitu hak milik) maupun hak kebendaan yang merupakan turunan dari hak milik (misalnya dalam hal pemberian jaminan kebendaan dalam Indenture Trusts). Penyerahan hak kebendaan ini dilakukan oleh settlor kepada trustee.
3. Penyerahan benda atau hak kebendaan oleh settlor kepada trustee tersebut senantiasa dikaitikan dengan kewajiban trustee untuk menyerahkan kenikmatan atau manfaat atau hasil pengelolaan benda atau hak kebendaan yang diserahkan oleh settlor tersebut kepada beneficiary. Kewajiban tersebut disebutkan dengan tegas di dalam pernyataan atau perjanjian yang menciptakan trusts, peraturan perundang-undangan, atau putusan hakim.
4. Benda atau hak kebendaan yang diserahkan oleh settlor kepada trustee meskipun tercatat atas nama trustee haruslah merupakan kekayaan yang terpisah dari trustee;
5. Pada umumnya settlor, trustee, dan beneficiary adalah 3 pihak yang berbeda. Walau tidak selalu atau sering terjadi, settlor dimungkinkan untuk dapat menjadi beneficiary, demikian juga dengan trustee, dalam hal tertentu dapat juga menjadi beneficiary.
VI. Trust dalam transaksi komersial
Trust dalam perkembangan selanjutnya melebar masuk ke dalam transaksi komersial misalnya di dalam transaksi pasar modal. Transaksi Sekuritisasi, reksadana, dan penerbitan obligasi menjadi diantara transaksi yang menggunakan konsep trust. Dalam transaksi-transaksi ini yang menjadi settlor adalah originator (sekuritisasi) dan Investor (reksa dana dan obligasi). Sedangkan yang menjadi trustee adalah bank kustodian ataupun manajer investasi sebagai legal owner atas efek-efek yang diperdagangkan. Sedangkan beneficiary dari transaksi ini adalah investor sendiri. Baik perusahaan efek maupun manajer investasi sendiri, keduanya bisa juga berlaku sebagai beneficiary dalam transaksi di pasar modal. Transaksi di pasar modal membuat trust berkembang dan menjadi kompleks dimana masing-masing pihak dapat juga bertindak menjadi pihak lainnya.
VII. Trust dalam sistem hukum Indonesia
Konsep trust secara murni tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia terutama di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer). Namun sekalipun tidak dikenal, Prof Subekti melihat beberapa kemiripan antara trust dengan lembaga hukum yang berlaku di Indonesia.[17] Subekti merujuk kepada Pasal 1317 KUHPer yang berbunyi sebagai berikut:
Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk dirinya sendiri, atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat suatu janji yang seperti itu.
Siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan hendak mempergunakannya.[18]
Perjanjian untuk pihak ketiga dalam pasal ini disebut dengan derden beding, dimana bedingnya bagi pihak ketiga tersebut merupakan suatu embel-embel dari suatu perjanjian pokok yang dibuat oleh dua orang lain, sedang dalam hal trust perjanjian itu semata-mata dibuat untuk menciptakan trust tersebut.[19]
[1] Bryan A. Gardner, Black’s Law Dictionary, 7th ed., (St. Paul, Minnesota: West Group, 1999), p. 1513.
[2] Roger Douglas & Jane Knowler, Trusts in Principle, (Sydney: Lawbook Co., 2006), p. 2.
[3] Gunawan Widjaja, Teori dan Konsepsi tentang Trusts (Common Law Trusts dan Civil Law Trusts), PPH Newsletter, (Edisi No. 61/Juni/2005), hal. 16. Kutipan asli berasal dari Peter Joseph Loughlin, The Domestication of the trust: Bridging the Gap between common law and civil law, p. 3, http://juristconsultsgroup.com/Trusts.htm. Lebih lanjut dalam Black’s Law Dictionary dikatakan bahwa “equity is the system of law or body of principles originating in the English Court of Chancery and superseding the common and statute law (together called “law” in the narrow sense) when the two conflict
[4] Pengadilan Common Law terdiri dari 3 macam yaitu Court of Common Plea, the Court of King’s Bench, dan the Exchequer. Ketiganya dibentuk oleh Raja Henry II pada abad ke-12 dan memiliki ciri yang sangat statis, kaku, dan menunjukkan ketaatan seperti budak raja dan mengambil sebuah putusan. Lihat Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit.
[5] Sri Sunarni Sunarto, Mengenal Lembaga Hukum Trust Inggris dan Perbandingannya di Indonesia, (Bandung: Pusat Penerbitan Universitas LPPM Universitas Islam Bandung, 1994), hal. 13-14.
[6] Gunawan Widjaja, Common Law Trusts, PPH Newsletter (Edisi No. 62/September/2005), hal. 23-24.
[7] Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit., p. 27.
[8] Dalam public trust kepastian mengenai objek ini tidak diperlukan. Lihat Sri Sunarni Sunarto, op.cit.
[9] Sri Sunarni Sutarto, op.cit., hal. 9-10.
[10] Ibid.
[11] The rights and duties of trustees and beneficiaries derive from three sources: the trust deed, case law, and legislation. Lihat Roger Douglas & Jane Knowler, op.cit., p. 144.
[12] Sri Sunarni Sunarto, op.cit.
[13] Untuk penggolongan ini merujuk kepada penggolongan dari Sri Sunarni Sunarto dan Gunawan Widjaja. Lihat Sri Sunarni Sutarto, op.cit. dan lihat Gunawan Widjaja, loc.cit. hal. 18.
[14] Richard Edwards & Nigel Stockwell, Trusts and Equity, (London: Pearson Education Ltd., 2004), p. 13.
[15] Disebut tradisional karena ciri-ciri yang Trust diutarakan oleh Lupoi mirip dengan ciri-ciri awal trust pada awal mula keberadaan. Lihat Maurizio Lupoi, The Civil Law Trusts, Vanderbilt Journal of Transnational Law (Vol. 32:1999), p. 4.
[16] Gunawan Widjaja, op.cit., hal. 34.
[17] Sri Sunarni, op.cit., hal. 53.
[18] Lihat Pasal 1317 KUHPer.
[19] Sri Sunarni Sutarto, op.cit., hal. 3.
Artikel tentang Usaha Kecil dan Menengah
PENGEMBANGAN UKM SEBAGAI SALAH SATU UNIT USAHA
DI SEKTOR SWASTA
Oleh Sthefanny Avonina
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.[1] Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.[2]
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa – Jasa.[3] Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas dan Air Bersih.[4] Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.[5]
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.[6]
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. "Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.[7] Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.[8]
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.[10]
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.[11] Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk 'aturan main' bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.[12] Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.[13]
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.[14] Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:[15]
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.[20]
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.[21]
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.[23]
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:[24]
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
[1] Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, “Upaya Pengembangan Usaha Kecil Menengah”, http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2025/pengemb_UKM.pdf, diakses 4/12/2007 2:25:58 PM
[2] Loc. Cit.
[3] ”Statistik UKM 2004-2005”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=43, diakses 4/11/2007 6:37:13 PM
[4] Loc. Cit.
[5] “UKM IT Days 2007”, http://www.itb.ac.id/news/1453, diakses 4/12/2007 6:15:03 PM
[6] Hasil diskusi para peneliti CFISEL
[7] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=994&Itemid=169, diakses 4/11/2007 6:03:25 PM
[8] “Usaha Kecil Menengah Harus Terus Ditingkatkan”, http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/sumatera/2005/08/04/brk,20050804-64838,id.html, diakses 4/11/2007 6:07:56 PM
[9] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, Loc. Cit.
[10] Hasil diskusi para peneliti CFISEL
[11] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=192, diakses 4/12/2007 4:39:19 PM
[12] Loc. Cit.
[13] Loc. Cit.
[14] ”Membangun UKM, Membangun Ekonomi Indonesia”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=312&Itemid=192, diakses 4/12/2007 6:30:47 PM
[15] Hasil diskusi para peneliti CFISEL dan berdasarkan sumber dari tulisan Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, Loc. Cit.
[16] Dr. Aminuddin Illmar, SH, Mhum, ”Hukum Penanaman Modal di Indonesia”, Jakarta: Kencana 2004, cet. 2, hal.31-34.
[17] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, Loc. Cit.
[18] Loc. Cit.
[19] ”Statistik UKM 2004-2005”, Loc. Cit.
[20] Loc. Cit.
[21] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=192, diakses 4/12/2007 4:39:19 PM
[22] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, Loc. Cit.
[23] ”IWAPI Menuju 2007”, http://www.iwapipusat.org/asset/IWAPINewsletter_3Bahasa.pdf, diakses 4/12/2007 6:21:01 PM
[24] Hasil diskusi para peneliti CFISEL dan berdasarkan tulisan Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, Loc. Cit.
DI SEKTOR SWASTA
Oleh Sthefanny Avonina
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mempunyai peran yang strategis dalam pembangunan ekonomi nasional, oleh karena selain berperan dalam pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja juga berperan dalam pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Dalam krisis ekonomi yang terjadi di negara kita sejak beberapa waktu yang lalu, dimana banyak usaha berskala besar yang mengalami stagnasi bahkan berhenti aktifitasnya, sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terbukti lebih tangguh dalam menghadapi krisis tersebut.[1] Mengingat pengalaman yang telah dihadapi oleh Indonesia selama krisis, kiranya tidak berlebihan apabila pengembangan sektor swasta difokuskan pada UKM, terlebih lagi unit usaha ini seringkali terabaikan hanya karena hasil produksinya dalam skala kecil dan belum mampu bersaing dengan unit usaha lainnya.
Pengembangan UKM perlu mendapatkan perhatian yang besar baik dari pemerintah maupun masyarakat agar dapat berkembang lebih kompetitif bersama pelaku ekonomi lainnya. Kebijakan pemerintah ke depan perlu diupayakan lebih kondusif bagi tumbuh dan berkembangnya UKM. Pemerintah perlu meningkatkan perannya dalam memberdayakan UKM disamping mengembangkan kemitraan usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha besar dengan pengusaha kecil, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusianya.[2]
Kondisi UKM di Indonesia Saat Ini
Sektor ekonomi UKM yang memiliki proporsi unit usaha terbesar berdasarkan statistik UKM tahun 2004-2005 adalah sektor (1) Pertanian, Peternakan, Kehutanan dan Perikanan; (2) Perdagangan, Hotel dan Restoran; (3) Industri Pengolahan; (4) Pengangkutan dan Komunikasi; serta (5) Jasa – Jasa.[3] Sedangkan sektor ekonomi yang memiliki proporsi unit usaha terkecil secara berturut-turut adalah sektor (1) Pertambangan dan Penggalian; (2) Bangunan; (3) Keuangan, Persewaan dan Jasa Perusahaan; serta (4) Listrik, Gas dan Air Bersih.[4] Secara kuantitas, UKM memang unggul, hal ini didasarkan pada fakta bahwa sebagian besar usaha di Indonesia (lebih dari 99 %) berbentuk usaha skala kecil dan menengah (UKM). Namun secara jumlah omset dan aset, apabila keseluruhan omset dan aset UKM di Indonesia digabungkan, belum tentu jumlahnya dapat menyaingi satu perusahaan berskala nasional.[5]
Data-data tersebut menunjukkan bahwa UKM berada di sebagian besar sektor usaha yang ada di Indonesia. Apabila mau dicermati lebih jauh, pengembangan sektor swasta, khususnya UKM, perlu untuk dilakukan mengingat sektor ini memiliki potensi untuk menjaga kestabilan perekonomian, peningkatan tenaga kerja, meningkatkan PDB, mengembangkan dunia usaha, dan penambahan APBN dan APBD melalui perpajakan.[6]
Pengembangan Sektor UKM
Pengembangan terhadap sektor swasta merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi perlu untuk dilakukan. UKM memiliki peran penting dalam pengembangan usaha di Indonesia. UKM juga merupakan cikal bakal dari tumbuhnya usaha besar. "Hampir semua usaha besar berawal dari UKM.[7] Usaha kecil menengah (UKM) harus terus ditingkatkan (up grade) dan aktif agar dapat maju dan bersaing dengan perusahaan besar. Jika tidak, UKM di Indonesia yang merupakan jantung perekonomian Indonesia tidak akan bisa maju dan berkembang.[8]
Satu hal yang perlu diingat dalam pengembangan UKM adalah bahwa langkah ini tidak semata-mata merupakan langkah yang harus diambil oleh Pemerintah dan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah. Pihak UKM sendiri sebagai pihak yang dikembangkan, dapat mengayunkan langkah bersama-sama dengan Pemerintah. Selain Pemerintah dan UKM, peran dari sektor Perbankan juga sangat penting terkait dengan segala hal mengenai pendanaan, terutama dari sisi pemberian pinjaman atau penetapan kebijakan perbankan. Lebih jauh lagi, terkait dengan ketersediaan dana atau modal, peran dari para investor baik itu dari dalam maupun luar negeri, tidak dapat pula kita kesampingkan.
Pemerintah pada intinya memiliki kewajiban untuk turut memecahkan tiga hal masalah klasik yang kerap kali menerpa UKM, yakni akses pasar, modal, dan teknologi yang selama ini kerap menjadi pembicaraan di seminar atau konferensi.[9] Secara keseluruhan, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pengembangan terhadap unit usaha UKM, antara lain kondisi kerja, promosi usaha baru, akses informasi, akses pembiayaan, akses pasar, peningkatan kualitas produk dan SDM, ketersediaan layanan pengembangan usaha, pengembangan cluster, jaringan bisnis, dan kompetisi.[10]
Perlu disadari, UKM berada dalam suatu lingkungan yang kompleks dan dinamis. Jadi, upaya mengembangkan UKM tidak banyak berarti bila tidak mempertimbangkan pembangunan (khususnya ekonomi) lebih luas.[11] Konsep pembangunan yang dilaksanakan akan membentuk 'aturan main' bagi pelaku usaha (termasuk UKM) sehingga upaya pengembangan UKM tidak hanya bisa dilaksanakan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dengan pembangunan ekonomi nasional dan dilaksanakan secara berkesinambungan.[12] Kebijakan ekonomi (terutama pengembangan dunia usaha) yang ditempuh selama ini belum menjadikan ikatan kuat bagi terciptanya keterkaitan antara usaha besar dan UKM.[13]
Saat ini, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berencana untuk menciptakan 20 juta usaha kecil menengah baru tahun 2020.[14] Tahun 2020 adalah masa yang menjanjikan begitu banyak peluang karena di tahun tersebut akan terwujud apa yang dimimpikan para pemimpin ASEAN yang tertuang dalam Bali Concord II. Suatu komunitas ekonomi ASEAN, yang peredaran produk-produk barang dan jasanya tidak lagi dibatasi batas negara, akan terwujud. Kondisi ini membawa sisi positif sekaligus negatif bagi UKM. Menjadi positif apabila produk dan jasa UKM mampu bersaing dengan produk dan jasa dari negara-negara ASEAN lainnya, namun akan menjadi negatif apabila sebaliknya. Untuk itu, kiranya penting bila pemerintah mendesain program yang jelas dan tepat sasaran serta mencanangkan penciptaan 20 juta UKM sebagai program nasional.
Permasalahan yang Dihadapi UKM
Pada umumnya, permasalahan yang dihadapi oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM), antara lain meliputi:[15]
A. Faktor Internal
1. Kurangnya Permodalan dan Terbatasnya Akses Pembiayaan
Permodalan merupakan faktor utama yang diperlukan untuk mengembangkan suatu unit usaha. Kurangnya permodalan UKM, oleh karena pada umumnya usaha kecil dan menengah merupakan usaha perorangan atau perusahaan yang sifatnya tertutup, yang mengandalkan modal dari si pemilik yang jumlahnya sangat terbatas, sedangkan modal pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lainnya sulit diperoleh karena persyaratan secara administratif dan teknis yang diminta oleh bank tidak dapat dipenuhi. Persyaratan yang menjadi hambatan terbesar bagi UKM adalah adanya ketentuan mengenai agunan karena tidak semua UKM memiliki harta yang memadai dan cukup untuk dijadikan agunan.
Terkait dengan hal ini, UKM juga menjumpai kesulitan dalam hal akses terhadap sumber pembiayaan. Selama ini yang cukup familiar dengan mereka adalah mekanisme pembiayaan yang disediakan oleh bank dimana disyaratkan adanya agunan. Terhadap akses pembiayaan lainnya seperti investasi, sebagian besar dari mereka belum memiliki akses untuk itu. Dari sisi investasi sendiri, masih terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila memang gerbang investasi hendak dibuka untuk UKM, antara lain kebijakan, jangka waktu, pajak, peraturan, perlakuan, hak atas tanah, infrastruktur, dan iklim usaha.[16]
2. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Sebagian besar usaha kecil tumbuh secara tradisional dan merupakan usaha keluarga yang turun temurun. Keterbatasan kualitas SDM usaha kecil baik dari segi pendidikan formal maupun pengetahuan dan keterampilannya sangat berpengaruh terhadap manajemen pengelolaan usahanya, sehingga usaha tersebut sulit untuk berkembang dengan optimal. Disamping itu dengan keterbatasan kualitas SDM-nya, unit usaha tersebut relatif sulit untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru untuk meningkatkan daya saing produk yang dihasilkannya.
1. Lemahnya Jaringan Usaha dan Kemampuan Penetrasi Pasar
Usaha kecil yang pada umumnya merupakan unit usaha keluarga, mempunyai jaringan usaha yang sangat terbatas dan kemampuan penetrasi pasar yang rendah, ditambah lagi produk yang dihasilkan jumlahnya sangat terbatas dan mempunyai kualitas yang kurang kompetitif. Berbeda dengan usaha besar yang telah mempunyai jaringan yang sudah solid serta didukung dengan teknologi yang dapat menjangkau internasional dan promosi yang baik.
2. Mentalitas Pengusaha UKM
Hal penting yang seringkali pula terlupakan dalam setiap pembahasan mengenai UKM, yaitu semangat entrepreneurship para pengusaha UKM itu sendiri.[17] Semangat yang dimaksud disini, antara lain kesediaan terus berinovasi, ulet tanpa menyerah, mau berkorban serta semangat ingin mengambil risiko.[18] Suasana pedesaan yang menjadi latar belakang dari UKM seringkali memiliki andil juga dalam membentuk kinerja. Sebagai contoh, ritme kerja UKM di daerah berjalan dengan santai dan kurang aktif sehingga seringkali menjadi penyebab hilangnya kesempatan-kesempatan yang ada.
3. Kurangnya Transparansi
Kurangnya transparansi antara generasi awal pembangun UKM tersebut terhadap generasi selanjutnya. Banyak informasi dan jaringan yang disembunyikan dan tidak diberitahukan kepada pihak yang selanjutnya menjalankan usaha tersebut sehingga hal ini menimbulkan kesulitan bagi generasi penerus dalam mengembangkan usahanya.
B. Faktor Eksternal
1. Iklim Usaha Belum Sepenuhnya Kondusif
Upaya pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dari tahun ke tahun selalu dimonitor dan dievaluasi perkembangannya dalam hal kontribusinya terhadap penciptaan produk domestik brutto (PDB), penyerapan tenaga kerja, ekspor dan perkembangan pelaku usahanya serta keberadaan investasi usaha kecil dan menengah melalui pembentukan modal tetap brutto (investasi).[19] Keseluruhan indikator ekonomi makro tersebut selalu dijadikan acuan dalam penyusunan kebijakan pemberdayaan UKM serta menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan kebijakan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.[20]
Kebijaksanaan Pemerintah untuk menumbuhkembangkan UKM, meskipun dari tahun ke tahun terus disempurnakan, namun dirasakan belum sepenuhnya kondusif. Hal ini terlihat antara lain masih terjadinya persaingan yang kurang sehat antara pengusaha-pengusaha kecil dan menengah dengan pengusaha-pengusaha besar.
Kendala lain yang dihadapi oleh UKM adalah mendapatkan perijinan untuk menjalankan usaha mereka. Keluhan yang seringkali terdengar mengenai banyaknya prosedur yang harus diikuti dengan biaya yang tidak murah, ditambah lagi dengan jangka waktu yang lama. Hal ini sedikit banyak terkait dengan kebijakan perekonomian Pemerintah yang dinilai tidak memihak pihak kecil seperti UKM tetapi lebih mengakomodir kepentingan dari para pengusaha besar.
2. Terbatasnya Sarana dan Prasarana Usaha
Kurangnya informasi yang berhubungan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, menyebabkan sarana dan prasarana yang mereka miliki juga tidak cepat berkembang dan kurang mendukung kemajuan usahanya sebagaimana yang diharapkan. Selain itu, tak jarang UKM kesulitan dalam memperoleh tempat untuk menjalankan usahanya yang disebabkan karena mahalnya harga sewa atau tempat yang ada kurang strategis.
3. Pungutan Liar
Praktek pungutan tidak resmi atau lebih dikenal dengan pungutan liar menjadi salah satu kendala juga bagi UKM karena menambah pengeluaran yang tidak sedikit. Hal ini tidak hanya terjadi sekali namun dapat berulang kali secara periodik, misalnya setiap minggu atau setiap bulan.
4. Implikasi Otonomi Daerah
Dengan berlakunya Undang-undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 32 Tahun 2004, kewenangan daerah mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus masyarakat setempat. Perubahan sistem ini akan mempunyai implikasi terhadap pelaku bisnis kecil dan menengah berupa pungutan-pungutan baru yang dikenakan pada UKM. Jika kondisi ini tidak segera dibenahi maka akan menurunkan daya saing UKM. Disamping itu, semangat kedaerahan yang berlebihan, kadang menciptakan kondisi yang kurang menarik bagi pengusaha luar daerah untuk mengembangkan usahanya di daerah tersebut.
5. Implikasi Perdagangan Bebas
Sebagaimana diketahui bahwa AFTA yang mulai berlaku Tahun 2003 dan APEC Tahun 2020 berimplikasi luas terhadap usaha kecil dan menengah untuk bersaing dalam perdagangan bebas. Dalam hal ini, mau tidak mau UKM dituntut untuk melakukan proses produksi dengan produktif dan efisien, serta dapat menghasilkan produk yang sesuai dengan frekuensi pasar global dengan standar kualitas seperti isu kualitas (ISO 9000), isu lingkungan (ISO 14.000), dan isu Hak Asasi Manusia (HAM) serta isu ketenagakerjaan. Isu ini sering digunakan secara tidak fair oleh negara maju sebagai hambatan (Non Tariff Barrier for Trade). Untuk itu, UKM perlu mempersiapkan diri agar mampu bersaing baik secara keunggulan komparatif maupun keunggulan kompetitif.
6. Sifat Produk dengan Ketahanan Pendek
Sebagian besar produk industri kecil memiliki ciri atau karakteristik sebagai produk-produk dan kerajinan-kerajian dengan ketahanan yang pendek. Dengan kata lain, produk-produk yang dihasilkan UKM Indonesia mudah rusak dan tidak tahan lama.
7. Terbatasnya Akses Pasar
Terbatasnya akses pasar akan menyebabkan produk yang dihasilkan tidak dapat dipasarkan secara kompetitif baik di pasar nasional maupun internasional.
8. Terbatasnya Akses Informasi
Selain akses pembiayaan, UKM juga menemui kesulitan dalam hal akses terhadap informasi. Minimnya informasi yang diketahui oleh UKM, sedikit banyak memberikan pengaruh terhadap kompetisi dari produk ataupun jasa dari unit usaha UKM dengan produk lain dalam hal kualitas. Efek dari hal ini adalah tidak mampunya produk dan jasa sebagai hasil dari UKM untuk menembus pasar ekspor. Namun, di sisi lain, terdapat pula produk atau jasa yang berpotensial untuk bertarung di pasar internasional karena tidak memiliki jalur ataupun akses terhadap pasar tersebut, pada akhirnya hanya beredar di pasar domestik.
Langkah yang Sudah Ditempuh
Sesungguhnya pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan untuk pemberdayaan UKM, terutama lewat kredit bersubsidi dan bantuan teknis. Kredit program untuk pengembangan UKM bahkan dilakukan sejak 1974. Kredit program pertama UKM, Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yang menyediakan kredit investasi dan modal kerja permanen, dengan masa pelunasan hingga 10 tahun, dan suku bunga bersubsidi.[21]
Setelah deregulasi perbankan pada 1988, kredit UKM dengan bunga bersubsidi secara berangsur dihentikan, diganti dengan kredit bank komersial. Selain itu, donor internasional juga menyusun kredit program investasi bagi UKM dalam mata uang rupiah. Antara 1990 dan 2000, Bank Indonesia mendanai berbagai kredit program dengan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), yang dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori, yaitu Kredit Usaha Tani (KUT), Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Sangat Sederhana (KPRS/SS), dan Kredit Usaha Kecil dan Mikro yang disalurkan melalui koperasi dan bank perkreditan rakyat.[22] Selain itu, NPWP sebagai prasyarat pengajuan kredit di Perbankan juga telah dihapuskan, dimana hal ini memberikan peluang dan kesempatan yang lebih besar bagi kita untuk mengakses modal dari sisi perbankan.[23]
Selain peran dari Pemerintah, dunia akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga penelitian, juga telah melakukan beberapa kegiatan yang bertujuan untuk mengembangkan UKM. Salah satu diantaranya adalah program GTZ-RED yang diadakan atas dukungan GOPA/Swisscontact yang telah berjalan sejak tahun 2003. Program ini bergerak langsung ke daerah-daerah dengan menggunakan metode enabling environment dengan fokus pada Business Climate Survey (BCS) dan Regulatory Impact Assessment (RIA) yang dilakukan oleh Technical Assisstance (TA). Tim TA ini dimotori oleh Center for Micro and Small Enterprise Dynamics (CEMSED) Universitas Satya Wacana. Tim ini telah melakukan survey, pelatihan, workshop terhadap UKM di daerah-daerah, menciptakan jaringan dengan seluruh pihak terkait UKM termasuk Pemerintah Daerah, serta membuat daftar Peraturan Daerah yang perlu untuk diperbaiki.
Langkah yang Dapat Ditempuh
Dengan mencermati permasalahan yang dihadapi oleh UKM dan langkah-langkah yang selama ini telah ditempuh, maka kedepannya, perlu diupayakan hal-hal sebagai berikut:[24]
1. Penciptaan Iklim Usaha yang Kondusif
Pemerintah perlu mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif antara lain dengan mengusahakan ketenteraman dan keamanan berusaha serta penyederhanaan prosedur perijinan usaha, keringanan pajak dan sebagainya.
2. Bantuan Permodalan
Pemerintah perlu memperluas skema kredit khusus dengan syarat-syarat yang tidak memberatkan bagi UKM, untuk membantu peningkatan permodalannya, baik itu melalui sektor jasa finansial formal, sektor jasa finansial informal, skema penjaminan, leasing dan dana modal ventura. Pembiayaan untuk UKM sebaiknya menggunakan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang ada maupun non bank. Lembaga Keuangan Mikro bank antara Lain: BRI unit Desa dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Sampai saat ini, BRI memiliki sekitar 4.000 unit yang tersebar diseluruh Indonesia. Dari kedua LKM ini sudah tercatat sebanyak 8.500 unit yang melayani UKM. Untuk itu perlu mendorong pengembangan LKM agar dapat berjalan dengan baik, karena selama ini LKM non koperasi memilki kesulitan dalam legitimasi operasionalnya.
3. Perlindungan Usaha
Jenis-jenis usaha tertentu, terutama jenis usaha tradisional yang merupakan usaha golongan ekonomi lemah, harus mendapatkan perlindungan dari pemerintah, baik itu melalui undang-undang maupun peraturan pemerintah yang bermuara kepada saling menguntungkan (win-win solution).
4. Pengembangan Kemitraan
Perlu dikembangkan kemitraan yang saling membantu antar UKM, atau antara UKM dengan pengusaha besar di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk menghindarkan terjadinya monopoli dalam usaha. Selain itu, juga untuk memperluas pangsa pasar dan pengelolaan bisnis yang lebih efisien. Dengan demikian, UKM akan mempunyai kekuatan dalam bersaing dengan pelaku bisnis lainnya, baik dari dalam maupun luar negeri.
5. Pelatihan
Pemerintah perlu meningkatkan pelatihan bagi UKM baik dalam aspek kewiraswastaan, manajemen, administrasi dan pengetahuan serta keterampilannya dalam pengembangan usahanya. Selain itu, juga perlu diberi kesempatan untuk menerapkan hasil pelatihan di lapangan untuk mempraktekkan teori melalui pengembangan kemitraan rintisan.
6. Membentuk Lembaga Khusus
Perlu dibangun suatu lembaga yang khusus bertanggung jawab dalam mengkoordinasikan semua kegiatan yang berkaitan dengan upaya penumbuhkembangan UKM dan juga berfungsi untuk mencari solusi dalam rangka mengatasi permasalahan baik internal maupun eksternal yang dihadapi oleh UKM.
7. Memantapkan Asosiasi
Asosiasi yang telah ada perlu diperkuat, untuk meningkatkan perannya antara lain dalam pengembangan jaringan informasi usaha yang sangat dibutuhkan untuk pengembangan usaha bagi anggotanya.
8. Mengembangkan Promosi
Guna lebih mempercepat proses kemitraan antara UKM dengan usaha besar diperlukan media khusus dalam upaya mempromosikan produk-produk yang dihasilkan. Disamping itu, perlu juga diadakan talk show antara asosiasi dengan mitra usahanya.
9. Mengembangkan Kerjasama yang Setara
Perlu adanya kerjasama atau koordinasi yang serasi antara pemerintah dengan dunia usaha (UKM) untuk menginventarisir berbagai isu-isu mutakhir yang terkait dengan perkembangan usaha.
10. Mengembangkan Sarana dan Prasarana
Perlu adanya pengalokasian tempat usaha bagi UKM di tempat-tempat yang strategis sehingga dapat menambah potensi berkembang bagi UKM tersebut.
[1] Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, “Upaya Pengembangan Usaha Kecil Menengah”, http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/EDISI%2025/pengemb_UKM.pdf, diakses 4/12/2007 2:25:58 PM
[2] Loc. Cit.
[3] ”Statistik UKM 2004-2005”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=25&Itemid=43, diakses 4/11/2007 6:37:13 PM
[4] Loc. Cit.
[5] “UKM IT Days 2007”, http://www.itb.ac.id/news/1453, diakses 4/12/2007 6:15:03 PM
[6] Hasil diskusi para peneliti CFISEL
[7] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=994&Itemid=169, diakses 4/11/2007 6:03:25 PM
[8] “Usaha Kecil Menengah Harus Terus Ditingkatkan”, http://www.tempointeraktif.com/hg/nusa/sumatera/2005/08/04/brk,20050804-64838,id.html, diakses 4/11/2007 6:07:56 PM
[9] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, Loc. Cit.
[10] Hasil diskusi para peneliti CFISEL
[11] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=192, diakses 4/12/2007 4:39:19 PM
[12] Loc. Cit.
[13] Loc. Cit.
[14] ”Membangun UKM, Membangun Ekonomi Indonesia”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=312&Itemid=192, diakses 4/12/2007 6:30:47 PM
[15] Hasil diskusi para peneliti CFISEL dan berdasarkan sumber dari tulisan Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, Loc. Cit.
[16] Dr. Aminuddin Illmar, SH, Mhum, ”Hukum Penanaman Modal di Indonesia”, Jakarta: Kencana 2004, cet. 2, hal.31-34.
[17] “Wapres: UKM Hadapi Masalah Entrepreneurship”, Loc. Cit.
[18] Loc. Cit.
[19] ”Statistik UKM 2004-2005”, Loc. Cit.
[20] Loc. Cit.
[21] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=86&Itemid=192, diakses 4/12/2007 4:39:19 PM
[22] ”Pemulihan Ekonomi Lewat UKM”, Loc. Cit.
[23] ”IWAPI Menuju 2007”, http://www.iwapipusat.org/asset/IWAPINewsletter_3Bahasa.pdf, diakses 4/12/2007 6:21:01 PM
[24] Hasil diskusi para peneliti CFISEL dan berdasarkan tulisan Dr. Ir. Mohammad Jafar Hafsah, Loc. Cit.
Artikel tentang Single Presence Policy
KONSOLIDASI PERBANKAN:
OPSI YANG SEHARUSNYA DITERAPKAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SINGLE PRESENCE POLICY Oleh
Muhammad Faiz Aziz
I. Pendahuluan
Pada awal Oktober 2006, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Paket kebijakan Oktober 2006 yang dikenal dengan PAKTO 2006 , dimana salah satu isi paket tersebut adalah berisi Kebijakan mengenai Kepemilikan Tunggal Perbankan yang tertuang dalam Peraturan BI Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, yang ditunjang dengan kebijakan mengenai pemberian insentif dalam rangka konsolidasi perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI Nomor 8/17/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006. Kebijakan SPP ini sebenarnya merupakan wujud langkah BI untuk menempuh heavy handed policy guna memaksa perbankan melakukan konsolidasi secara lebih cepat. SPP ini sebenarnya bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba dan berdiri sendiri, karena SPP sesungguhnya merupakan salah satu rangkaian upaya BI dalam menegakkan Pilar I Arsitektur Perbankan Indonesia (“API”) yaitu Penguatan Struktur Perbankan Nasional dan Pilar III API yaitu Peningkatan Fungsi Pengawasan.
Di samping itu, penegakan API tersebut sebenarnya juga merupakan implementasi atas 25 Core Principles of Banking Supervision yang diterbitkan oleh Basle Committee Banking for Supervision. Kebijakan SPP ditempuh oleh BI akibat imbauan BI kepada perbankan nasional untuk melakukan konsolidasi melalui merger secara sukarela ternyata tidak membuahkan hasil yang menggembirakan. Sejak diluncurkannya API pada tahun 2004, ternyata hingga tahun 2006 ini hasil konsolidasi perbankan sangat minimal sehingga jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan dapat mengganggu agenda BI dalam mereduksi jumlah bank di tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini mengharuskan kepada seluruh pemilik bank khususnya pemegang saham pengendali (“PSP”) untuk mengkonsolidasikan kepemilikannya di bank-bank yang dalam satu grup usahanya dengan batas waktu hingga tahun 2010. Ada 3 (tiga) opsi yang ditawarkan oleh BI melalui kebijakan tersebut yaitu divestasi (penjualan saham-saham miliknya), merger atau konsolidasi, dan yang terakhir adalah pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan.
Dengan batas waktu hingga tahun 2010 dan sanksi yang akan diterapkan oleh BI jika kebijakan tersebut dilanggar dan tidak dipenuhi, hal ini tentunya menjadi pekerjaan yang cukup berat yang harus dijalankan oleh masing-masing PSP bank. Namun, sebagai kompensasi atas kebijakan tersebut, BI menawarkan suatu insentif yang bertujuan memudahkan konsolidasi bank dan diharapkan mampu mendorong bank untuk berkonsolidasi. Dengan tawaran 3 (tiga) opsi tersebut, disini timbul pertanyaan yaitu apakah seluruh opsi tersebut dapat mereduksi jumlah bank yang saat ini berjumlah 131 bank dalam hubungannya mencapai tujuan dari fungsi pengawasan dan penguatan struktur perbankan?
Hakekat dari kebijakan ini adalah penguatan struktur perbankan dan efisiensi penerapan fungsi pengawasan. Apa yang telah dilakukan oleh BI sebelum penerbitan kebijakan ini tentunya telah diperhitungkan dan dipertimbangkan secara matang. Persinggungan penerapan kebijakan ini dengan beberapa kebijakan maupun regulasi lain di bidang perbankan, pasar modal, korporasi, BUMN, dan persaingan usaha tentunya juga telah dipelajari dengan seksama dan hati-hati agar tidak terjadi pertentangan satu sama lain.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, tentunya kita harus meninjau dan menganalisa kebijakan SPP tersebut secara normatif yuridis, dan API itu juga. Namun, sebelum membahas mengenai analisa dan tinjauan atas opsi mana yang seharusnya di terapkan atau boleh dikatakan diwajibkan dari SPP, kita perlu ketahui juga mengenai API itu sendiri sebagai kerangka dasar pengembangan perbankan nasional. Setelah itu, selanjutnya kita perlu untuk membahas opsi-opsi kebijakan dari SPP. Dan, setelah itu masuk ke dalam analisa atas API dan SPP.
II. API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dan Regulasi SPP
A. API
API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang hendak dicapai oleh API adalah untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedudukan API dalam dunia perbankan Indonesia bukanlah hanya sebagai policy recomendation bagi dunia perbankan untuk mengantisipasi segala perubahan global perbankan, namun API pada hakekatnya adalah suatu policy direction dan blueprint dari perbankan yang penuh visi mengenai struktur dan tatanan perbankan nasional yang menentukan bagaimana arah dan bentuk perbankan nasional di masa mendatang yang meliputi aspek yang luas termasuk kelembagaannya, pengawasan, pengaturan, dan sebagainya.
Sesuai dengan visi API, struktur dan sasaran yang ingin diciptakan dalam penataan dan penciptaan struktur perbankan yang optimal adalah sebagai berikut:
1. terdapat 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp 50 triliun;
2. terdapat 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
3. terdapat 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun; dan
4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Bagaimana untuk mencapai sasaran tersebut? Salah satunya adalah melalui peningkatan permodalan dan hal ini cukup penting. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru; merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru; penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal; dan penerbitan subordinated loan.
Namun, upaya ini bukanlah menjadi satu-satunya upaya. Untuk mempermudah pencapaian visi API, ditetapkan juga sasaran yang berupa 6 (enam) pilar API yang menjadi tools dalam membantu perwujudan visi API, yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat;
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif;
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat;
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional;
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap; dan
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Untuk mewujudkan 6 (enam) pilar di atas yang juga merupakan program API, enam pilar atau program tersebut dilaksanakan secara bertahap dan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2010, sehingga pada tahun 2011 telah tercapai struktur perbankan ideal sesuai visi API.
B. Regulasi SPP
SPP lahir sebagai tindak lanjut dan implementasi dari program API khususnya Pilar 1 mengenai Penguatan Struktur Perbankan Nasional dan Pilar 3 mengenai Peningkatan Fungsi Pengawasan, yang lalu dituangkan dan diatur dalam Peraturan BI Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan SPP itu sendiri dalam Peraturan BI tersebut? Peraturan tersebut mendefinisikan SPP dengan istilah “Kepemilikan Tunggal” yaitu suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Bank apa saja yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan ini? Yaitu hanya Bank Umum dan tidak termasuk Bank Perkreditan Syariah, Kantor Cabang Bank Asing, Bank Campuran, Bank Holding Company dan Bank Umum Syariah.
Bagi bank-bank yang telah memiliki dan mengendalikan lebih dari 1 (satu) bank, berdasarkan peraturan SPP, wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikannya hingga tahun 2010. Dalam rangka penyesuaian struktur kepemilikan ini, BI memberikan 3 (tiga) buah pilihan yaitu:
1. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
2. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
3. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dengan cara:
a. mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company; atau
b. menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.
Tiga opsi di atas yang menurut BI menjadi opsi bagi bank dalam mencapai tujuan konsolidasi dari perbankan. Namun, apakah opsi ini memang benar-benar dapat mengkonsolidasikan perbankan dan mengurangi jumlah bank yang diinginkan oleh BI? Dan, mengapa BI menerbitkan juga kebijakan mengenai insentif atas konsolidasi perbankan? Untuk mengetahuinya, pada bahasan berikut akan diberikan analisa normatif yuridis dan konsep mengenai hal itu.
III. Tinjauan atas Tiga Opsi dalam Pengimplementasian SPP
Dalam pembahasan ini kita perlu lihat lagi mengenai filosofi dari API itu sendiri dan kebijakan SPP. Apabila kita telusuri sejarah, latar belakang, dan filosofis dari SPP ini sendiri yang kemudian dikaitkan dengan API, maka kita dapat peroleh bahwa SPP ini merupakan implementasi dari API, dan API sendiri dibuat dengan latar belakang dalam rangka penciptaan tatanan dan stuktur perbankan yang kuat, sehat, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan global. Penciptaan ini lebih lanjut dilatarbelakangi pengalaman krisis yang melanda Indonesia tahun 1997-1998, yang membuat bank-bank Indonesia berjatuhan dan berguguran, dan krisis ini disebabkan salah satunya oleh karena fundamental perbankan Indonesia yang pada saat itu belum kuat. Dalam upaya penataan kembali perbankan nasional, BI sebagai otoritas perbankan merasa perlu untuk membuat sebuah policy direction atas sistem perbankan Indonesia di masa mendatang, yang lebih lanjut kemudian dikenal dengan API.
Saat ini, total keseluruhan bank yang ada di Indonesia berjumlah 131 bank. Jumlah ini bila dibandingkan dengan jumlah bank lain di Asia Tenggara sebenarnya masih terbanyak diantara jumlah bank di Negara Asia tenggara yang lain. Dari 131 bank tersebut, 43 bank (di luar bank campuran dan bank asing) memiliki modal di bawah Rp. 100 miliar. Padahal, API sendiri mensyaratkan jumlah modal minimum paling rendah adalah Rp. 100 miliar. Sebenarnya, untuk mencapai tingkat efisiensi bank tersebut diperlukan modal sebesar US $ 2 miliar – 10 miliar. Jumlah modal tersebut tentunya bagi bank-bank di Indonesia sangat besar. Namun, bila dibandingkan dengan modal minimum di beberapa negara lain, sebenarnya modal minimum Indonesia adalah yang paling kecil.
Untuk mengatasi masalah ini, tentunya langkah konsolidasi perbankan merupakan suatu keharusan. Sebagai tindak lanjutnya, penerbitan SPP dianggap BI merupakan langkah yang tepat dalam mencapai tujuan konsolidasi perbankan dan me-reduce jumlah kepemilikan dan pengendalian satu pihak terhadap lebih dari satu bank. Dengan adanya pengedalian satu pihak terhadap lebih dari 1 (satu) bank menjadikan pengawasan bank menjadi kurang efisien dan terjadi benturan kepentingan dalam grup bank yang dikendalikan atau dimiliki. Dengan SPP, BI disamping bermaksud untuk menguatkan struktur perbankan, namun juga bermaksud untuk meningkatkan efisiensi pengawasan.
Untuk mengetahui opsi mana yang seharusnya diterapkan dari kebijakan SPP tersebut, terdapat satu hal penting yang harus kita perhatikan yaitu konsolidasi, karena konsolidasi perbankan inilah yang menjadi alat untuk penguatan struktur perbankan yang sehat, kuat, efisien dan kompetitif. Konsolidasi ini pula menjadi kata-kata yang sering disebut oleh Bank Indonesia dalam setiap kesempatan. Bila kita me-refer kepada kata “Konsolidasi” tadi, maka ada beberapa pengertian mengenai ini.
1. Konsolidasi atau consolidate is to combine or unify into one mass or body (Black’s Law Dictionary 7th edition). Dalam konteks korporasi, consolidate is to unite (two or more corporations) to create one new corporation.
2. Konsolidasi menurut Findlaw Dictionary adalah “to combine (two or more lawsuits or matters that involve a common question of law or fact) into one.”
3. Konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Kamus Serapan Asing).
4. Konsolidasi adalah amalgamation of two small companies to form a new corporation. Dan, amalgamation (peleburan) sendiri adalah the act of combining or uniting.
5. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru. Bagaimana dengan merger yang juga memiliki pengertian yang sama dengan konsolidasi? Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Dengan demikian, antara merger dan konsolidasi memiliki pengertian yang sama, namun dalam hukum bisnis hanya berbeda pada akibat hukum yang ditimbulkan.
Dengan mengacu kepada pengertian konsolidasi di atas dan konsolidasi berdasarkan kebijakan BI dalam API, lalu dikaitkan dengan 3 opsi dalam SPP, maka kita bisa meninjau opsi mana yang seharusnya diterapkan dari kebijakan SPP tersebut sebagai berikut :
1. Divestasi atau penjualan saham. Melalui divestasi atau penjualan saham, kepemilikan atau pengendalian suatu bank dapat beralih kepada pihak lain, baik melalui secondary offering maupun instrumen lainnya. Namun, divestasi tidak akan mencapai tujuan dari konsolidasi tersebut, karena bank yang dijual tidak bubar dan jumlah bank masih tidak berkurang. Dengan divestasi, tidak terjadi sebuah konsolidasi, namun yang ada hanyalah peralihan kepemilikan atau pengendalian. Pengendali semula bank tersebut justru “berpisah” dari bank yang didivestasikan.
2. Merger dan atau peleburan. Melalui merger dan atau peleburan, 2 (dua) atau lebih bank akan bergabung baik dengan nama baru maupun tidak. Bank-bank yang digabungkan bisa merupakan masih satu grup pengendalian, atau berbeda grup. Namun, dalam konteks SPP khususnya, maka bank-bank yang digabungkan merupakan berada di bawah satu grup pengendalian. Dengan merger atau peleburan, modal dan aset dari beberapa bank akan bersatu dan menjadi besar. Namun, upaya ini penuh resiko dan mahal. Dampak yang ditimbulkannya pun akan besar terutama dari segi ketenagakerjaan yang kemudian berujung kepada pengangguran dan gangguan ekonomi, apalagi bila ini berlaku bagi bank-bank BUMN. Akan tetapi, bila kita perhatikan filosofi, dan tujuan dari API sendiri, maka merger dan atau peleburan dapat mengkonsolidasikan dan mengurangi jumlah bank yang ada di Indonesia saat ini, di samping mampu meningkatkan efisiensi pengawasan dari BI..
3. Pembentukan bank holding company. Sehubungan dengan tujuan konsolidasi perbankan, upaya ini bisa menjadi jalan keluar di samping merger karena lebih murah . Dengan upaya ini, PSP membentuk bank induk yang hanya memiliki kegiatan sebagai holding company. Holding company tersebut mengkonsolidasikan kegiatan bank-bank yang berada di bawahnya. Namun, melalui upaya ini jumlah bank bukannya berkurang, namun bertambah, dan ini tidak pula dapat mencapai tujuan dari konsolidasi perbankan maupun akan peningkatan efisiensi pengawasan perbankan.
Dari 3 opsi tersebut, kita bisa lihat bahwa merger/peleburan dan holding company merupakan opsi yang tepat dalam upaya mengkonsolidasikan perbankan. Namun, bila memperhatikan makna konsolidasi sebagai tujuan dari API khususnya Pilar 1 dan Pilar 3, maka opsi merger dan peleburanlah yang seharusnya diterapkan dalam mewujudkan visi API dalam mencapai tujuan penguatan struktur perbankan, dan peningkatan efisiensi pengawasan perbankan. Opsi ini mungkin dalam implementasinya akan menimbulkan polemik. Namun, walaupun opsi ini akan mengalami banyak polemik bila diterapkan, dan mungkin akan berpengaruh terhadap perekonomian, akan tetapi tidak ada cara lain yang pasti dalam rangka mengurangi dan mengkonsolidasikan jumlah bank yang diinginkan sesuai dengan visi API. Dengan demikian, bukan divestasi dan bukan pula pembentukan Bank Holding Company.
BI mungkin sebaiknya belajar dan mencoba meniru keberanian dan ketegasan Bank of Thailand (BOT/bank sentralnya Thailand) dalam memajukan kembali dunia perbankannya. Negara ini juga menerapkan kebijakan yang serupa dengan Indonesia yang dikenal dengan one presence policy. One presence policy berdasarkan Thailand Financial Sector Master Plan 2004 (FSMP), mensyaratkan kepada semua perusahaan holding bank untuk mengkonsolidasikan grupnya yang menjalankan lebih dari satu cara pengerahan dana pihak ketiga (more than one type deposit taking) menjadi commercial bank atau full service bank, agar memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih besar dan menghindari konflik antar peraturan yang mengatur lembaga keuangan. Dalam hal ini, yang diinginkan oleh otoritas perbankan Thailand adalah menggabungkan lembaga keuangan bank dan non-bank menjadi satu perusahaan agar dapat menjadi stabil dan mampu berkompetisi, yang ujungnya tentu mampu mengembangkan kembali perekonomian Thailand.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi bank lokal baik bank pemerintah atau swasta namun juga bagi bank-bank asing terutama yang hendak mengkonversikan diri dari kantor cabang menjadi subsidiary atau yang akan mengakuisisi bank-bank lokal. Untuk memudahkan konsolidasi tersebut, FSMP menentukan kenaikan modal yang signifikan, menjadi 5 miliar baht bagi bank-bank lokal, dan antara 250 juta baht dan 5 miliar baht untuk bank asing. Setiap lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan untuk memenuhi persyaratan modal tersebut untuk menjadi commercial bank dengan jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun. Apabila lembaga-lembaga tersebut sampai dengan jangka waktu 3 tahun tidak dapat memenuhi persyaratan modal di atas, Ministry of Finance Thailand melalui BOT memberikan kesempatan agar menjadi retail bank atau restricted bank dengan ruang lingkup yang lebih terbatas dan modal minimum yang lebih kecil yaitu 250 juta baht. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi bank lokal dan bukan foreign subsidiary bank. Apabila lembaga-lembaga keuangan tersebut pun akhirnya tidak dapat memenuhi persyaratan tadi, maka lembaga keuangan tersebut hanya akan menjadi perusahaan pembiayaan (kredit) dan tidak boleh menarik dana masyarakat.
Melalui FSMP dan one presence policy di Thailand, terdapat kemajuan yang telah dicapai oleh Thailand dalam penerapan kebijakan ini sejak tahun 2004 lalu. Diantaranya, yaitu jumlah bank yang ada saat ini telah berkurang dari jumlah 83 buah sebelum tahun 2004 menjadi 37 setelah tahun 2004. Bandingkan dengan Indonesia, yang hingga saat ini masih sedikit walaupun API telah diimplementasikan.
Kesimpulan & Rekomendasi
Dengan keluarnya kebijakan SPP, BI sebenarnya telah melakukan langkah tepat dalam rangka penguatan struktur perbankan dan efisiensi pengawasan perbankan. Namun, sayangnya sikap BI kurang tegas khususnya dalam rangka pengurangan jumlah bank-bank tersebut. Hal ini tercermin dari adanya 3 opsi yang ditawarkan dalam kebijakan SPP. Dari 3 opsi tersebut, hanya merger dan peleburan/konsolidasilah sebenarnya yang dapat mengurangi jumlah bank dan mencapai tujuan hakiki dari kebijakan kepemilikan tunggal. Dan, memang secara normatif yuridis dan konsep adalah memang demikian. Untuk apa membuat SPP dengan 3 (tiga) opsinya, namun di samping kebijakan tersebut diiringi dengan kebijakan pemberian insentif konsolidasi? Hal itu sebenarnya telah mencerminkan sikap BI yang kompromistis dan belum tegas dalam mengimplementasikan cita-cita konsolidasinya.
Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya meninjau kembali dan bila perlu merevisi aturan mengenai SPP tersebut dengan hanya menawarkan (baca: mewajibkan) bank-bank untuk menggabungkan dua atau lebih bank yang berada di bawah kepemilikannya. Bila mereka masih belum mau menggabungkan bank-banknya hingga batas waktu yang ditetapkan, maka berlakukanlah kepada mereka seperti di Thailand, yaitu lembaga keuangan tersebut hanya akan menjadi perusahaan pembiayaan (kredit) dan tidak boleh menarik dana masyarakat.
OPSI YANG SEHARUSNYA DITERAPKAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI SINGLE PRESENCE POLICY Oleh
Muhammad Faiz Aziz
I. Pendahuluan
Pada awal Oktober 2006, Bank Indonesia (“BI”) menerbitkan Paket kebijakan Oktober 2006 yang dikenal dengan PAKTO 2006 , dimana salah satu isi paket tersebut adalah berisi Kebijakan mengenai Kepemilikan Tunggal Perbankan yang tertuang dalam Peraturan BI Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006, yang ditunjang dengan kebijakan mengenai pemberian insentif dalam rangka konsolidasi perbankan sebagaimana diatur dalam Peraturan BI Nomor 8/17/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006. Kebijakan SPP ini sebenarnya merupakan wujud langkah BI untuk menempuh heavy handed policy guna memaksa perbankan melakukan konsolidasi secara lebih cepat. SPP ini sebenarnya bukan kebijakan yang muncul secara tiba-tiba dan berdiri sendiri, karena SPP sesungguhnya merupakan salah satu rangkaian upaya BI dalam menegakkan Pilar I Arsitektur Perbankan Indonesia (“API”) yaitu Penguatan Struktur Perbankan Nasional dan Pilar III API yaitu Peningkatan Fungsi Pengawasan.
Di samping itu, penegakan API tersebut sebenarnya juga merupakan implementasi atas 25 Core Principles of Banking Supervision yang diterbitkan oleh Basle Committee Banking for Supervision. Kebijakan SPP ditempuh oleh BI akibat imbauan BI kepada perbankan nasional untuk melakukan konsolidasi melalui merger secara sukarela ternyata tidak membuahkan hasil yang menggembirakan. Sejak diluncurkannya API pada tahun 2004, ternyata hingga tahun 2006 ini hasil konsolidasi perbankan sangat minimal sehingga jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan dapat mengganggu agenda BI dalam mereduksi jumlah bank di tahun 2010.
Sebagaimana diketahui, kebijakan ini mengharuskan kepada seluruh pemilik bank khususnya pemegang saham pengendali (“PSP”) untuk mengkonsolidasikan kepemilikannya di bank-bank yang dalam satu grup usahanya dengan batas waktu hingga tahun 2010. Ada 3 (tiga) opsi yang ditawarkan oleh BI melalui kebijakan tersebut yaitu divestasi (penjualan saham-saham miliknya), merger atau konsolidasi, dan yang terakhir adalah pembentukan perusahaan induk di bidang perbankan.
Dengan batas waktu hingga tahun 2010 dan sanksi yang akan diterapkan oleh BI jika kebijakan tersebut dilanggar dan tidak dipenuhi, hal ini tentunya menjadi pekerjaan yang cukup berat yang harus dijalankan oleh masing-masing PSP bank. Namun, sebagai kompensasi atas kebijakan tersebut, BI menawarkan suatu insentif yang bertujuan memudahkan konsolidasi bank dan diharapkan mampu mendorong bank untuk berkonsolidasi. Dengan tawaran 3 (tiga) opsi tersebut, disini timbul pertanyaan yaitu apakah seluruh opsi tersebut dapat mereduksi jumlah bank yang saat ini berjumlah 131 bank dalam hubungannya mencapai tujuan dari fungsi pengawasan dan penguatan struktur perbankan?
Hakekat dari kebijakan ini adalah penguatan struktur perbankan dan efisiensi penerapan fungsi pengawasan. Apa yang telah dilakukan oleh BI sebelum penerbitan kebijakan ini tentunya telah diperhitungkan dan dipertimbangkan secara matang. Persinggungan penerapan kebijakan ini dengan beberapa kebijakan maupun regulasi lain di bidang perbankan, pasar modal, korporasi, BUMN, dan persaingan usaha tentunya juga telah dipelajari dengan seksama dan hati-hati agar tidak terjadi pertentangan satu sama lain.
Untuk mengetahui jawaban atas pertanyaan di atas, tentunya kita harus meninjau dan menganalisa kebijakan SPP tersebut secara normatif yuridis, dan API itu juga. Namun, sebelum membahas mengenai analisa dan tinjauan atas opsi mana yang seharusnya di terapkan atau boleh dikatakan diwajibkan dari SPP, kita perlu ketahui juga mengenai API itu sendiri sebagai kerangka dasar pengembangan perbankan nasional. Setelah itu, selanjutnya kita perlu untuk membahas opsi-opsi kebijakan dari SPP. Dan, setelah itu masuk ke dalam analisa atas API dan SPP.
II. API (Arsitektur Perbankan Indonesia) dan Regulasi SPP
A. API
API merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang hendak dicapai oleh API adalah untuk mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kedudukan API dalam dunia perbankan Indonesia bukanlah hanya sebagai policy recomendation bagi dunia perbankan untuk mengantisipasi segala perubahan global perbankan, namun API pada hakekatnya adalah suatu policy direction dan blueprint dari perbankan yang penuh visi mengenai struktur dan tatanan perbankan nasional yang menentukan bagaimana arah dan bentuk perbankan nasional di masa mendatang yang meliputi aspek yang luas termasuk kelembagaannya, pengawasan, pengaturan, dan sebagainya.
Sesuai dengan visi API, struktur dan sasaran yang ingin diciptakan dalam penataan dan penciptaan struktur perbankan yang optimal adalah sebagai berikut:
1. terdapat 2 sampai 3 bank yang mengarah kepada bank internasional dengan kapasitas dan kemampuan untuk beroperasi di wilayah internasional serta memiliki modal di atas Rp 50 triliun;
2. terdapat 3 sampai 5 bank nasional yang memiliki cakupan usaha yang sangat luas dan beroperasi secara nasional serta memiliki modal antara Rp10 triliun sampai dengan Rp50 triliun;
3. terdapat 30 sampai 50 bank yang kegiatan usahanya terfokus pada segmen usaha tertentu sesuai dengan kapabilitas dan kompetensi masing-masing bank. Bank-bank tersebut memiliki modal antara Rp100 miliar sampai dengan Rp10 triliun; dan
4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank dengan kegiatan usaha terbatas yang memiliki modal di bawah Rp100 miliar.
Bagaimana untuk mencapai sasaran tersebut? Salah satunya adalah melalui peningkatan permodalan dan hal ini cukup penting. Peningkatan tersebut dapat dilakukan dengan cara penambahan modal baru baik dari shareholder lama maupun investor baru; merger dengan bank (atau beberapa bank) lain untuk mencapai persyaratan modal minimum baru; penerbitan saham baru atau secondary offering di pasar modal; dan penerbitan subordinated loan.
Namun, upaya ini bukanlah menjadi satu-satunya upaya. Untuk mempermudah pencapaian visi API, ditetapkan juga sasaran yang berupa 6 (enam) pilar API yang menjadi tools dalam membantu perwujudan visi API, yaitu:
1. Menciptakan struktur perbankan domestik yang sehat;
2. Menciptakan sistem pengaturan dan pengawasan bank yang efektif;
3. Menciptakan industri perbankan yang kuat;
4. Menciptakan good corporate governance dalam rangka memperkuat kondisi internal perbankan nasional;
5. Mewujudkan infrastruktur yang lengkap; dan
6. Mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan.
Untuk mewujudkan 6 (enam) pilar di atas yang juga merupakan program API, enam pilar atau program tersebut dilaksanakan secara bertahap dan diberikan tenggat waktu hingga tahun 2010, sehingga pada tahun 2011 telah tercapai struktur perbankan ideal sesuai visi API.
B. Regulasi SPP
SPP lahir sebagai tindak lanjut dan implementasi dari program API khususnya Pilar 1 mengenai Penguatan Struktur Perbankan Nasional dan Pilar 3 mengenai Peningkatan Fungsi Pengawasan, yang lalu dituangkan dan diatur dalam Peraturan BI Nomor 8/16/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kepemilikan Tunggal Perbankan Indonesia.
Apa yang dimaksud dengan SPP itu sendiri dalam Peraturan BI tersebut? Peraturan tersebut mendefinisikan SPP dengan istilah “Kepemilikan Tunggal” yaitu suatu kondisi dimana suatu pihak hanya menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank. Bank apa saja yang masuk dalam ruang lingkup kebijakan ini? Yaitu hanya Bank Umum dan tidak termasuk Bank Perkreditan Syariah, Kantor Cabang Bank Asing, Bank Campuran, Bank Holding Company dan Bank Umum Syariah.
Bagi bank-bank yang telah memiliki dan mengendalikan lebih dari 1 (satu) bank, berdasarkan peraturan SPP, wajib melakukan penyesuaian struktur kepemilikannya hingga tahun 2010. Dalam rangka penyesuaian struktur kepemilikan ini, BI memberikan 3 (tiga) buah pilihan yaitu:
1. mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan sahamnya pada salah satu atau lebih Bank yang dikendalikannya kepada pihak lain sehingga yang bersangkutan hanya menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank; atau
2. melakukan merger atau konsolidasi atas Bank-bank yang dikendalikannya; atau
3. membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company), dengan cara:
a. mendirikan badan hukum baru sebagai Bank Holding Company; atau
b. menunjuk salah satu bank yang dikendalikannya sebagai Bank Holding Company.
Tiga opsi di atas yang menurut BI menjadi opsi bagi bank dalam mencapai tujuan konsolidasi dari perbankan. Namun, apakah opsi ini memang benar-benar dapat mengkonsolidasikan perbankan dan mengurangi jumlah bank yang diinginkan oleh BI? Dan, mengapa BI menerbitkan juga kebijakan mengenai insentif atas konsolidasi perbankan? Untuk mengetahuinya, pada bahasan berikut akan diberikan analisa normatif yuridis dan konsep mengenai hal itu.
III. Tinjauan atas Tiga Opsi dalam Pengimplementasian SPP
Dalam pembahasan ini kita perlu lihat lagi mengenai filosofi dari API itu sendiri dan kebijakan SPP. Apabila kita telusuri sejarah, latar belakang, dan filosofis dari SPP ini sendiri yang kemudian dikaitkan dengan API, maka kita dapat peroleh bahwa SPP ini merupakan implementasi dari API, dan API sendiri dibuat dengan latar belakang dalam rangka penciptaan tatanan dan stuktur perbankan yang kuat, sehat, dan kompetitif dalam menghadapi persaingan global. Penciptaan ini lebih lanjut dilatarbelakangi pengalaman krisis yang melanda Indonesia tahun 1997-1998, yang membuat bank-bank Indonesia berjatuhan dan berguguran, dan krisis ini disebabkan salah satunya oleh karena fundamental perbankan Indonesia yang pada saat itu belum kuat. Dalam upaya penataan kembali perbankan nasional, BI sebagai otoritas perbankan merasa perlu untuk membuat sebuah policy direction atas sistem perbankan Indonesia di masa mendatang, yang lebih lanjut kemudian dikenal dengan API.
Saat ini, total keseluruhan bank yang ada di Indonesia berjumlah 131 bank. Jumlah ini bila dibandingkan dengan jumlah bank lain di Asia Tenggara sebenarnya masih terbanyak diantara jumlah bank di Negara Asia tenggara yang lain. Dari 131 bank tersebut, 43 bank (di luar bank campuran dan bank asing) memiliki modal di bawah Rp. 100 miliar. Padahal, API sendiri mensyaratkan jumlah modal minimum paling rendah adalah Rp. 100 miliar. Sebenarnya, untuk mencapai tingkat efisiensi bank tersebut diperlukan modal sebesar US $ 2 miliar – 10 miliar. Jumlah modal tersebut tentunya bagi bank-bank di Indonesia sangat besar. Namun, bila dibandingkan dengan modal minimum di beberapa negara lain, sebenarnya modal minimum Indonesia adalah yang paling kecil.
Untuk mengatasi masalah ini, tentunya langkah konsolidasi perbankan merupakan suatu keharusan. Sebagai tindak lanjutnya, penerbitan SPP dianggap BI merupakan langkah yang tepat dalam mencapai tujuan konsolidasi perbankan dan me-reduce jumlah kepemilikan dan pengendalian satu pihak terhadap lebih dari satu bank. Dengan adanya pengedalian satu pihak terhadap lebih dari 1 (satu) bank menjadikan pengawasan bank menjadi kurang efisien dan terjadi benturan kepentingan dalam grup bank yang dikendalikan atau dimiliki. Dengan SPP, BI disamping bermaksud untuk menguatkan struktur perbankan, namun juga bermaksud untuk meningkatkan efisiensi pengawasan.
Untuk mengetahui opsi mana yang seharusnya diterapkan dari kebijakan SPP tersebut, terdapat satu hal penting yang harus kita perhatikan yaitu konsolidasi, karena konsolidasi perbankan inilah yang menjadi alat untuk penguatan struktur perbankan yang sehat, kuat, efisien dan kompetitif. Konsolidasi ini pula menjadi kata-kata yang sering disebut oleh Bank Indonesia dalam setiap kesempatan. Bila kita me-refer kepada kata “Konsolidasi” tadi, maka ada beberapa pengertian mengenai ini.
1. Konsolidasi atau consolidate is to combine or unify into one mass or body (Black’s Law Dictionary 7th edition). Dalam konteks korporasi, consolidate is to unite (two or more corporations) to create one new corporation.
2. Konsolidasi menurut Findlaw Dictionary adalah “to combine (two or more lawsuits or matters that involve a common question of law or fact) into one.”
3. Konsolidasi adalah peleburan dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan (Kamus Serapan Asing).
4. Konsolidasi adalah amalgamation of two small companies to form a new corporation. Dan, amalgamation (peleburan) sendiri adalah the act of combining or uniting.
5. Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi Bank, yang dimaksud dengan Konsolidasi adalah penggabungan dari 2 (dua) buah bank atau lebih, dengan cara mendirikan Bank baru dan membubarkan Bank-bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa konsolidasi merupakan suatu perbuatan menggabungkan 2 (dua) atau lebih badan atau bank menjadi satu. Bila merujuk pada PP No. 28 Tahun 1999 di atas, maka akibat hukum konsolidasi akan menimbulkan satu badan hukum atau bank baru dengan nama baru. Bagaimana dengan merger yang juga memiliki pengertian yang sama dengan konsolidasi? Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu. Dengan demikian, antara merger dan konsolidasi memiliki pengertian yang sama, namun dalam hukum bisnis hanya berbeda pada akibat hukum yang ditimbulkan.
Dengan mengacu kepada pengertian konsolidasi di atas dan konsolidasi berdasarkan kebijakan BI dalam API, lalu dikaitkan dengan 3 opsi dalam SPP, maka kita bisa meninjau opsi mana yang seharusnya diterapkan dari kebijakan SPP tersebut sebagai berikut :
1. Divestasi atau penjualan saham. Melalui divestasi atau penjualan saham, kepemilikan atau pengendalian suatu bank dapat beralih kepada pihak lain, baik melalui secondary offering maupun instrumen lainnya. Namun, divestasi tidak akan mencapai tujuan dari konsolidasi tersebut, karena bank yang dijual tidak bubar dan jumlah bank masih tidak berkurang. Dengan divestasi, tidak terjadi sebuah konsolidasi, namun yang ada hanyalah peralihan kepemilikan atau pengendalian. Pengendali semula bank tersebut justru “berpisah” dari bank yang didivestasikan.
2. Merger dan atau peleburan. Melalui merger dan atau peleburan, 2 (dua) atau lebih bank akan bergabung baik dengan nama baru maupun tidak. Bank-bank yang digabungkan bisa merupakan masih satu grup pengendalian, atau berbeda grup. Namun, dalam konteks SPP khususnya, maka bank-bank yang digabungkan merupakan berada di bawah satu grup pengendalian. Dengan merger atau peleburan, modal dan aset dari beberapa bank akan bersatu dan menjadi besar. Namun, upaya ini penuh resiko dan mahal. Dampak yang ditimbulkannya pun akan besar terutama dari segi ketenagakerjaan yang kemudian berujung kepada pengangguran dan gangguan ekonomi, apalagi bila ini berlaku bagi bank-bank BUMN. Akan tetapi, bila kita perhatikan filosofi, dan tujuan dari API sendiri, maka merger dan atau peleburan dapat mengkonsolidasikan dan mengurangi jumlah bank yang ada di Indonesia saat ini, di samping mampu meningkatkan efisiensi pengawasan dari BI..
3. Pembentukan bank holding company. Sehubungan dengan tujuan konsolidasi perbankan, upaya ini bisa menjadi jalan keluar di samping merger karena lebih murah . Dengan upaya ini, PSP membentuk bank induk yang hanya memiliki kegiatan sebagai holding company. Holding company tersebut mengkonsolidasikan kegiatan bank-bank yang berada di bawahnya. Namun, melalui upaya ini jumlah bank bukannya berkurang, namun bertambah, dan ini tidak pula dapat mencapai tujuan dari konsolidasi perbankan maupun akan peningkatan efisiensi pengawasan perbankan.
Dari 3 opsi tersebut, kita bisa lihat bahwa merger/peleburan dan holding company merupakan opsi yang tepat dalam upaya mengkonsolidasikan perbankan. Namun, bila memperhatikan makna konsolidasi sebagai tujuan dari API khususnya Pilar 1 dan Pilar 3, maka opsi merger dan peleburanlah yang seharusnya diterapkan dalam mewujudkan visi API dalam mencapai tujuan penguatan struktur perbankan, dan peningkatan efisiensi pengawasan perbankan. Opsi ini mungkin dalam implementasinya akan menimbulkan polemik. Namun, walaupun opsi ini akan mengalami banyak polemik bila diterapkan, dan mungkin akan berpengaruh terhadap perekonomian, akan tetapi tidak ada cara lain yang pasti dalam rangka mengurangi dan mengkonsolidasikan jumlah bank yang diinginkan sesuai dengan visi API. Dengan demikian, bukan divestasi dan bukan pula pembentukan Bank Holding Company.
BI mungkin sebaiknya belajar dan mencoba meniru keberanian dan ketegasan Bank of Thailand (BOT/bank sentralnya Thailand) dalam memajukan kembali dunia perbankannya. Negara ini juga menerapkan kebijakan yang serupa dengan Indonesia yang dikenal dengan one presence policy. One presence policy berdasarkan Thailand Financial Sector Master Plan 2004 (FSMP), mensyaratkan kepada semua perusahaan holding bank untuk mengkonsolidasikan grupnya yang menjalankan lebih dari satu cara pengerahan dana pihak ketiga (more than one type deposit taking) menjadi commercial bank atau full service bank, agar memiliki ruang lingkup bisnis yang lebih besar dan menghindari konflik antar peraturan yang mengatur lembaga keuangan. Dalam hal ini, yang diinginkan oleh otoritas perbankan Thailand adalah menggabungkan lembaga keuangan bank dan non-bank menjadi satu perusahaan agar dapat menjadi stabil dan mampu berkompetisi, yang ujungnya tentu mampu mengembangkan kembali perekonomian Thailand.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi bank lokal baik bank pemerintah atau swasta namun juga bagi bank-bank asing terutama yang hendak mengkonversikan diri dari kantor cabang menjadi subsidiary atau yang akan mengakuisisi bank-bank lokal. Untuk memudahkan konsolidasi tersebut, FSMP menentukan kenaikan modal yang signifikan, menjadi 5 miliar baht bagi bank-bank lokal, dan antara 250 juta baht dan 5 miliar baht untuk bank asing. Setiap lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank diwajibkan untuk memenuhi persyaratan modal tersebut untuk menjadi commercial bank dengan jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun. Apabila lembaga-lembaga tersebut sampai dengan jangka waktu 3 tahun tidak dapat memenuhi persyaratan modal di atas, Ministry of Finance Thailand melalui BOT memberikan kesempatan agar menjadi retail bank atau restricted bank dengan ruang lingkup yang lebih terbatas dan modal minimum yang lebih kecil yaitu 250 juta baht. Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi bank lokal dan bukan foreign subsidiary bank. Apabila lembaga-lembaga keuangan tersebut pun akhirnya tidak dapat memenuhi persyaratan tadi, maka lembaga keuangan tersebut hanya akan menjadi perusahaan pembiayaan (kredit) dan tidak boleh menarik dana masyarakat.
Melalui FSMP dan one presence policy di Thailand, terdapat kemajuan yang telah dicapai oleh Thailand dalam penerapan kebijakan ini sejak tahun 2004 lalu. Diantaranya, yaitu jumlah bank yang ada saat ini telah berkurang dari jumlah 83 buah sebelum tahun 2004 menjadi 37 setelah tahun 2004. Bandingkan dengan Indonesia, yang hingga saat ini masih sedikit walaupun API telah diimplementasikan.
Kesimpulan & Rekomendasi
Dengan keluarnya kebijakan SPP, BI sebenarnya telah melakukan langkah tepat dalam rangka penguatan struktur perbankan dan efisiensi pengawasan perbankan. Namun, sayangnya sikap BI kurang tegas khususnya dalam rangka pengurangan jumlah bank-bank tersebut. Hal ini tercermin dari adanya 3 opsi yang ditawarkan dalam kebijakan SPP. Dari 3 opsi tersebut, hanya merger dan peleburan/konsolidasilah sebenarnya yang dapat mengurangi jumlah bank dan mencapai tujuan hakiki dari kebijakan kepemilikan tunggal. Dan, memang secara normatif yuridis dan konsep adalah memang demikian. Untuk apa membuat SPP dengan 3 (tiga) opsinya, namun di samping kebijakan tersebut diiringi dengan kebijakan pemberian insentif konsolidasi? Hal itu sebenarnya telah mencerminkan sikap BI yang kompromistis dan belum tegas dalam mengimplementasikan cita-cita konsolidasinya.
Berdasarkan hal tersebut, perlu kiranya meninjau kembali dan bila perlu merevisi aturan mengenai SPP tersebut dengan hanya menawarkan (baca: mewajibkan) bank-bank untuk menggabungkan dua atau lebih bank yang berada di bawah kepemilikannya. Bila mereka masih belum mau menggabungkan bank-banknya hingga batas waktu yang ditetapkan, maka berlakukanlah kepada mereka seperti di Thailand, yaitu lembaga keuangan tersebut hanya akan menjadi perusahaan pembiayaan (kredit) dan tidak boleh menarik dana masyarakat.
Artikel tentang Gadai dan Gadai Saham
OVERVIEW GADAI DAN GADAI SAHAM SECARA UMUM
Oleh Muhammad Faiz Aziz
I. GADAI SECARA UMUM
A. Konsepsi dan Pengaturan Gadai
Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak. Pada dasarnya gadai itu merupakan suatu hak kebendaan bagi pihak yang berpiutang atau kreditur. Hak kebendaan hanya meliputi barang-barang yang bergerak dan tidak meliputi barang-barang yang tidak bergerak.
2. Barang bergerak tersebut diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya. Perolehan dan penyerahan barang bergerak tersebut adalah dari pihak yang berutang atau debitur ataupun dari pihak ketiga. Penyerahan dapat dilakukan secara nyata ataupun melalui sebuah akta.
3. Memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Melalui hak kebendaan berupa gadai ini, pihak yang berpiutang atau kreditur menjadi kreditur konkuren terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pelunasan hutang-hutang pihak yang berutang atau debitur.
4. Dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Walaupun pihak yang berpiutang atau kreditur ini memiliki hak konkuren dibandingkan dengan kreditur yang lainnya, namun terdapat hak lain yang lebih tinggi yaitu hak yang dimiliki oleh balai lelang atas biaya-biaya pelelangan barang bergerak dan biaya pemeliharaan barang bergerak yang digadaikan. Pelunasan biaya-biaya tersebut harus didahulukan dari pelunasan atau hak-hak yang lain.
Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya adalah berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan. Agunan ini diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur, barang yang digadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat persetujuan kedua belah pihak.
B. Jenis Barang Yang Menjadi Objek Gadai
Apa saja yang dapat dijadikan sebagai objek gadai? Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau barang-barang yang dapat digadaikan hanyalah barang-barang bergerak, dan tidak termasuk barang-barang tidak bergerak. Barang-barang bergerak yang dijadikan objek gadai terdiri dari barang bergerak bertubuh dan tidak bertubuh. Disamping barang bergerak, terdapat objek lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan gadai yaitu piutang-piutang atas bawa. Piutang-piutang inipun sebenarnya bisa dikategorikan sebagai barang bergerak.
Seperti disebutkan di atas bahwa objek gadai adalah barang-barang bergerak. Suatu barang dikategorikan sebagai barang bergerak dapat dilihat karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu barang digolongan sebagai barang yang bergerak karena sifatnya, adalah barang yang tidak tergabung atau menyatu dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Sedangkan, suatu barang digolongkan sebagai barang yang bergerak karena undang-undang, adalah misalnya vruchtgebruik dari suatu barang yang bergerak, liffrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan objek jaminan yang sama, tetapi dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan kreditur atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang yang bergerak berada di bawah kekuasaan debitur atau pemberi jaminan fidusia.
C. Penyerahan Barang Objek Gadai
Mengenai penyerahan objek gadai, perlu kiranya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1152 KUHPer sebagai berikut :
Ayat 1
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seseorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Ayat 2
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Dari ketentuan Pasal 1152 KUHPer ayat 1 dan 2 di atas, dapat dilihat bahwa setiap objek gadai harus diserahkan kepada kreditur atau penerima gadai. Objek gadai tersebut harus dikeluarkan dari kekuasaan debitur dan diserahkan kepada kreditur. Apabila dalam perjanjian gadai tersebut dijanjikan bahwa gadai tetap berada di bawah kekuasaan debitur walaupun atas kemauan kreditur, maka perjanjian gadai tersebut tidak sah dan dianggap batal demi hukum. Perjanjian gadai tersebut dianggap tidak pernah ada.
Penyerahan ini menjadi syarat mutlak dalam penjaminan secara gadai. Alasan pengaturan ini sebenarnya karena demi keamanan hak dari kreditur atas pelunasan utang-utang debitur. Apabila debitur masih memegang dan menguasai barang-barang yang menjadi objek gadai, dikhawatirkan debitur dengan mudah dapat mengalihkan atau menyerahkan barang gadainya kepada pihak lain walaupun pihak lain ini memiliki itikad baik yang perlu dilindungi secara hukum. Akibatnya, tentu akan sangat merugikan pihak kreditur dan hilangnya sifat jaminan dari gadai tersebut. Itulah alasannya mengapa syarat “diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang” menjadi syarat yang penting dan mutlak oleh undang-undang.
Oleh karena prinsipnya disini adalah asalkan barang ditaruh di luar kekuasaan pemberi gadai, maka dimungkinkan pula oleh undang-undang untuk ditaruhkan barang jaminan dalam kekuasaan pihak ketiga (Pasal 1152 ayat 2 KUHPer) dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Pihak ketiga ini berkedudukan sebagai pemegang gadai untuk kepentingan kreditur, namun pihak ketiga tersebut haruslah mandiri dan independen serta dia bukan kuasa dari kreditur. Pihak ketiga ini pun tidak tunduk kepada perintah-perintah kreditur, namun dia memiliki kewajiban agar maksud perjanjian gadai terlaksana dan baru menyerahkan barang tersebut untuk proses eksekusi, apabila debitur wanprestasi.
D. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Baik pemberi gadai atau debitur maupun penerima gadai atau kreditur memiliki hak dan kewajiban terkait dengan masalah gadai ini. Bagi debitur selaku pemberi gadai, dia memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang-barang yang bergerak yang digadaikan keluar dari kekusaannya kepada penerima gadai atau kreditur. Barang-barang yang bergerak itu bisa berupa miliknya sendiri ataupun milik pihak ketiga yang memang hendak menjamin pelunasan utang-utang debitur. Penyerahan ini merupakan syarat mutlak sebagai disebutkan di atas. Tidak terlaksananya kewajiban ini merupakan batal demi hukum. Kewajiban lainnya adalah menanggung biaya-biaya pemeliharaan dan penyelamatan barang-barang yang digadaikan yang diserahkan dan berada dalam kekuasaan kreditur. Disamping kewajiban ini, debitur juga memiliki hak untuk mengambil kembali barang-barang yang digadaikan tersebut setelah utang-utang tersebut dilunasi. Debitur dapat menuntut haknya kepada kreditur hanya setelah utang-utang tersebut dilunasi.
Bagi penerima gadai termasuk kreditur dan pihak ketiga pemegang gadai, mereka memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara barang gadai yang berada di bawah kekuasaannya. Setiap kehilangan ataupun kerusakan atau kemerosotan nilai barang gadai yang disebabkan oleh kesalahan mereka masing-masing, mereka harus memikul tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian tersebut. Oleh karena kewajiban mereka dalam melakukan perawatan atau pemeliharaan barang-barang gadai, penerima gadai dapat menuntut hak penggantian biaya-biaya atas perawatan atau pemeliharaan tersebut. Disamping kewajiban dalam perawatan/pemeliharaan di atas, penerima gadai memiliki hak untuk melakukan eksekusi baik parate eksekusi maupun melalui titel eksekutorial atas barang gadai tersebut apabila debitur wanprestasi atas utang-utangnya. Dia berhak mengambil pelunasan atas barang-barang gadai tersebut. Selain itu pula, penerima gadai memiliki hak untuk diutamakan terlebih dahulu (kreditur konkuren) dalam pelunasan tersebut. Dalam hal pelunasan tersebut, kreditur pula dapat mengambil bunga barang gadai apabila ada yang biasanya objek tersebut adalah piutang atau tagihan debitur atas pihak lain. Penerima gadai juga memiliki hak retensi atau menahan barang gadai sebelum pelunasan utang-utang debitur kepada kreditur selesai.
E. Pembuktian Terpenuhinya Wanprestasi (even of default) bagi Penerima Gadai
Untuk membuktikan mengenai wanprestasi dari penerima gadai, kita perlu melihat dahulu kewajiban apa yang dibebankan kepada penerima gadai terhadap objek gadai. Pasal 1157 KUHPer membebankan kewajiban bagi pemegang gadai untuk memelihara dan merawat barang gadai. Barang gadai yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atau pihak ketiga pada hakikatnya hanya “menitip”. Oleh karena “titipan”, maka pemegang gadai bertanggungjawab atas pemeliharaan tersebut. Namun, segala biaya mengenai perawatan atau pemeliharaan ditanggung oleh debitur atau pemberi gadai.
Dalam hal apabila barang gadai tersebut hilang atau nilai dari barang tersebut turun/merosot akibat kesalahan, kesengajaan, atau kelalaian dari pemegang gadai, maka pemegang gadai harus bertanggungjawab atas hal itu. Hal ini berbeda jika kehilangan atau kemerosotan nilai barang tersebut disebabkan karena faktor-faktor di luar kehendak pemegang gadai atau force majeur. Pasal 1157 ayat 1 KUHPer menyebutkan sebagai berikut:
Si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya.
Dari pasal tersebut, jelas bahwa pemegang gadai harus bertanggungjawab atas kehilangan atau kemerosotan yang disebabkan karena ulahnya. Dalam pasal ini disebutkan “....sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya,” yang apabila kita strict terhadap pasal tersebut, maka pemegang gadai bertanggung jawan hanya jika lalai saja. Bagaimana kalau itu adalah karena kesengajaan, apakah pemegang gadai tetap bertanggung jawab? Tentu saja dia harus bertanggungjawab. Pasal tersebut harus ditafsirkan lebih luas lagi dan tanggung jawab tersebut termasuk dalam hal adanya kesengajaan atau penyalahgunaan oleh penerima gadai. Tentunya, pemberi gadai harus membuktikan kesalahan pemegang gadai dalam merawat barang gadai milik debitur.
Oleh karena gadai timbul dari suatu perjanjian gadai, kesalahan pemegang gadai membuat dirinya tidak dapat memenuhi prestasi-prestasi yang ditentukan oleh perjanjian gadai. Dapat dikatakan bahwa pemegang gadai telah wanprestasi. Namun, wanprestasi atau lalai ini harus dinyatakan oleh pemberi gadai secara tertulis, sebagaimana diatur oleh Pasal 1238 KUHPer.
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dalam pasal 1238 KUHPer di atas, kata “si berutang” di atas jangan selalu ditafsirkan hanya sebagai pihak yang berhutang uang saja, namun pihak yang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak lain dalam perikatan. Pemegang gadai dalam hal ini harus ditafsirkan sebagai “si berutang” karena dia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara barang gadai tersebut.
Disamping secara tertulis langsung oleh debitur pemberi gadai dalam menyatakan lalai, debitur pemberi gadai juga dapat menuntut di muka atas kelalaian atau wanprestasi pemegang gadai, dan membuktikan kelalaian tersebut di muka hakim. Apabila memang terbukti bahwa pemegang gadai telah wanprestasi, maka debitur dapat menuntut kembali barang gadainya atau nilai uang yang setara dengan barang gadainya. Terhadap pemegang gadai, dia diwajibkan mengganti kerugian, biaya, dan bunga jikalau terbukti telah lalai dalam menjalankan prestasi perikatan atau perjanjian gadainya.
Bagaimana membuktikan jika pemegang gadai telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam merawat barang gadai? Tentunya harus melalui alat-alat bukti yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata. Namun, sebelum membahas mengenai alat bukti apa saja yang harus diajukan, perlu diperhatikan pasal berikut ini, yaitu Pasal 1865 KUHPer:
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Maksud dari ketentuan tersebut jelas bahwa apabila pemberi gadai merasa bahwa pemegang gadai telah lalai dalam melaksanaan kewajibannya dan akibat kelalaian tersebut pemberi gadai merasa dirugikan dan ingin mengklaim hak atau ganti rugi atas perbuatan pemegang gadai, maka pemberi gadai harus membuktikan adanya keadaan tersebut.
Dalam Hukum Acara Perdata, pembuktian adanya kesalahan atau kelalaian suatu pihak harus melalui alat-alat bukti di bawah ini berdasarkan Pasal 1866 KUHPer jo. 164 HIR :
1. Bukti surat. Bukti surat disini berdasarkan HIR terdiri dari surat biasa, akta otentik, dan akta di bawah tangan. Namun, bukti surat disini harus juga diartikan secara lebih luas dan dapat pula mencakup dokumen-dokumen penting dan tertulis serta tentunya perjanjian yang melandasi gadai tersebut. Dalam hal ini, si pemberi gadai berdasarkan bukti surat tersebut harus membuktikan bahwa pemegang gadai telah lalai dalam menjalankan kewajibannya.
2. Bukti saksi. Apabila memang ada dan diperlukan, pemberi gadai mendatangkan saksi bagi dirinya untuk membuktikan kalau penerima gadai telah lalai, asalkan saksi tersebut bukanlah saksi yang dilarang diperdengarkan kesaksiannya berdasarkan Pasal 145 HIR.
3. Persangkaan-persangkaan. Bukti ini digunakan apabila sukar untuk memperoleh saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa kelalaian pemegang gadai. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal, ke arah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim atau undang-undang. Persangkaan tersebut haruslah memang penting, teliti, tertentu, dan berhubungan satu sama lain.
4. Pengakuan. Alat bukti berupa pengakuan ini sangat penting, namun apakah seseorang yang bersalah rela untuk memberikan pengakuan bahwa dirinya telah lalai? Tentunya tergantung dari itikad pemegang gadai. Terlepas dari itu, pengakuan ini dapat diperoleh baik melalui sidang ataupun di luar sidang. Hakim yang memeriksa perkara ini harus menganggap bahwa pengakuan yang dibuat pemegang gadai merupakan bukti yang cukup dan sempurna baik pengakuan tersebut diucapkan sendiri langsung atau kuasanya. Apabila pengakuan tersebut dilakukan di luar sidang, maka diserahkan kepada hakim untuk menilai kebenaran pengakuan tersebut.
5. Sumpah. Bukti ini cukup penting dalam Hukum Acara Perdata. Hakim maupun pemberi gadai selaku penggugat dapat meminta pemegang gadai untuk bersumpah dalam hal membuktikan lalai tidaknya si pemegang gadai. Sebenarnya sumpah merupakan alat bukti, namun keterangan pemegang gandailah yang merupakan alat buktinya yang kemudian dikuatkan oleh sumpah.
Dalam praktek, masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan yaitu pengetahuan hakim . Yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah adalah hal atau keadaan yang diketahui sendiri oleh hakim dalam sidang. Berdasarkan pertimbangan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim dapat menentukan dan menetapkan sendiri perihal kebenaran dalam kasus yang bersangkutan.
Oleh karena gadai timbul dari perjanjian, maka alat bukti utama dan yang paling dasar adalah perjanjian gadai itu sendiri dan apabila perlu perjanjian pokoknya. Disinilah dimuat apa saja kewajiban bagai para pihak khususnya pemegang gadai, prestasi-prestasinya, dan akibat-akibat hukumnya.
F. Eksekusi Gadai
Eksekusi gadai pada dasarnya bersifat sederhana. Dalam KUHPer, proses eksekusi yang sederhana ini disebut dengan “parate executie” Melalui parate executie, pemegang gadai dapat melaksanakan eksekusi atau penjualan barang-barang gadai tanpa perantaraan pengadilan, ataupun tanpa perlu minta bantuan juru sita. Pemegang gadai di sini dapat menjual atas kekuasaan sendiri atas objek gadai tersebut, apabila pemberi gadai atau debitur wanprestasi terhadap perikatan pokoknya. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 1155 ayat 1 KUHPer. Pasal tersebut menyebutkan:
Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serat atas syarat-syarat yang lazin berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya daripada penjualan tersebut.
Lebih lanjut dalam ayat 2 disebutkan bahwa:
Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang perdagangan atau efek-efek yang dapat diperdagangkan di pasar atau di bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut, asal dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam perdagangan barang-barang itu.
Kekuasaan pemegang gadai dalam melaksanakan eksekusi gadai ini pada hakikatnya sama dengan halnya dia memiliki hartanya sendiri. Namun, eksekusi semacam ini tidaklah imperatif, namun dapat disimpangi oleh perjanjian para pihak. Seperti disebutkan oleh Pasal 1155 ayat 1, yaitu “Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain...”, di situ jelas bahwa parate executie dapat disimpangi dengan jenis eksekusi lainnya misalnya melalui lelang di muka umum.
Adanya ketentuan penyimpangan jenis eksekusi ini sebenarnya bertujuan melindungi pemberi gadai, khususnya apabila barang yang digadaikan adalah barang-barang yang ditentukan oleh hasil penjualan. Berbeda dengan piutang atau tagihan atau unjuk atau atas nama, jumlah nominal dan tagihan telah tercantum dalam bukti kuitansi atau surat tagihan yang bersangkutan. Namun, untuk barang-barang yang nilainya ditentukan berdasarkan penjualan, jumlah nominal belum ditentukan sampai dengan pada saat penjualan atau lelang. Ketika proses penjualan tersebut, terbuka kemungkinan adanya permainan harga jual barang-barang gadai oleh pemegang gadai agar dapat menguntungkan dirinya, misalnya dengan membuat harga barang tersebut merosot walaupun harga barang tersebut sebenarnya sangat tinggi.
Kemudian, di samping melalui parate executie, dalam pasal 1156 KUHPer juga mengenal eksekusi melalui titel eksekutorial yang dapat dimohonkan kepada hakim. Pemegang gadai atau kreditur dapat menuntut (baca: memohon) kepada hakim agar barang gadainya dapat dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim. Selain itu, pemegang gadai juga dapat memohon kepada hakim untuk memiliki barang gadai tersebut dengan harga yang ditentukan oleh hakim untuk kemudian diperhitungkan dengan utang pemberi gadai atau debitur. Apabila cara ini yang ditempuh oleh kreditur, maka kreditur wajib memberikan pemberitahuan hal ini kepada debitur.
Pada prinsipnya sebagaimana dikemukakan di atas, mekanisme eksekusi gadai bersifat sederhana. Sifat yang sederhana ini bertujuan untuk melindungi pemegang gadai dalam hal ini kreditur agar dapat memperoleh pelunasan utang debitur jikalau debitur wanprestasi. Apabila mekanisme gugatan merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam mengeksekusi barang gadai ini, maka hal ini akan memperumit bahkan merugikan kreditur karena adanya biaya dan waktu yang harus dikeluarkan, terlebih lagi jika nilai barang gadai tersebut ternyata lebih kecil dari biaya yang harus dikeluarkan dalam pengajuan gugatan. Namun, bukan berarti mekanisme eksekusi ini melulu bertujuan kreditur. Debitur pun sebagai pemberi gadai patut dilindungi terutama oleh perbuatan atau penyalahgunaan pemegang gadai atas objek gadai dan nilai objek gadai yang dijual.
II. GADAI SAHAM DI PASAR MODAL
A. Saham Sebagai Objek Gadai
Dalam praktek saat ini, gadai barang bergerak meliputi pula gadai atas saham-saham baik saham-saham yang diterbitkan dengan warkat maupun tanpa warkat. Tidak sedikit suatu perusahaan yang melakukan perjanjian utang piutang dengan kreditur yang umumnya bank, kemudian memberikan jaminan berupa saham-saham miliknya yang digadaikan.
Dengan melihat karakteristiknya, saham merupakan barang bergerak. Dikatakan bergerak karena saham bukanlah sesuatu yang melekat pada tanah dan bangunan serta saham dapat dipindahtangankan dengan cara penyerahan secara nyata ataupun secara yuridis. KUHPer sendiri telah menentukan bahwa hak kebendaan yang melekat pada barang bergerak harus dijaminkan secara gadai. Begitu juga dengan saham, oleh karena saham masuk dalam kategori barang bergerak, saham harus dijaminkan secara gadai dengan mengeluarkan saham tersebut dari kekuasaan debitur.
B. Bukti Kepemilikan Saham Tanpa Warkat dan Kekuatan Hukumnya
Saat ini seiring dengan perkembangan dan kemajuan pasar modal, saham-saham yang diterbitkan tidak hanya dalam bentuk surat saham atau warkat, namun juga saham tanpa warkat atau yang disebut dengan scriptless stock. Pada dasarnya tidak ada perbedaan signifikan antara kedua jenis saham ini. Perbedaan tersebut hanya pada ada tidaknya suatu surat atau bukti tertulis kepemilikan saham tersebut dan cara penyerahan dimana penyerahan saham dengan warkat dilakukan secara fisik, sedangkan penyerahan saham tanpa warkat dilakukan secara elektronis.
Munculnya jenis saham tanpa warkat ini dilatarbelakangi dengan adanya masalah atau kendala perdagangan saham secara fisik. Ketidakefisienan dan kelambatan proses transaksi menjadi masalah besar dalam perdagangan saham di bursa. Jumlah dan nilai transaksi sulit untuk mencapai jumlah yang besar, yang pada akhirnya juga menyebabkan rendahnya likuiditas. Perdagangan ini juga ternyata dapat menyebabkan terjadinya penyerahan surat-surat saham palsu, yang tentunya merugikan bagi pemodal.
Apa bukti kepemilikan atas saham-saham tanpa warkat? Kita perlu melihat lebih dahulu saham apa yang dimiliki oleh pemegang saham apakah saham atas unjuk atau saham atas nama. Secara umum, bukti yang dimiliki oleh pemegang saham tanpa warkat adalah berupa rekening saham yang dia miliki melalui Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian. Saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut dicatatkan atas nama pemegang saham dalam catatan rekening yang terpisah dari keuangan Perusahaan Efek. Perusahaan Efek ini kemudian menitipkan saham tersebut atas nama Perusahaan Efek yang bersangkutan pada Bank Kustodian. Kemudian, Bank Kustodian menitipkan saham tersebut ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (yang dalam hal ini di Indonesia dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)). Rekening yang dititipkan oleh Bank Kustodian di Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian ini tercatat atas nama Bank Kustodian yang bersangkutan sebagai wakil substitusi Perusahaan Efek yang mewakili pemegang saham. Selanjutnya, berdasarkan rekening saham yang terdapat pada 3 lembaga tersebut, Emiten mencatatkan kepemilikan saham atas dirinya melalui Biro Administrasi Efek. Jadi, bukti rekening itulah yang dijadikan sebagai bukti bahwa si pemegang saham memiliki saham-saham di suatu Emiten.
Kekuatan hukum yang dimiliki oleh pemilik atau pemegang saham itu sangat kuat. Bukti rekening saham yang dimilikinya telah menjadi penguat kepemilikannya atas saham-saham tersebut. Lagipula, apabila saham yang dimilikinya merupakan jenis saham atas unjuk, maka oleh karena saham merupakan barang bergerak, terhadapnya berlaku Pasal 1977 ayat 1 KUHPer dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan:
Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barangsiapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Berdasarkan ketentuan di atas, setiap pemegang atas saham-saham tersebut harus dianggap sebagai pemiliknya yang sah (Inbezitstelling) kecuali dibuktikan sebaliknya berdasarkan undang-undang. Hal ini dalam rangka melindungi pembeli saham yang beritikad baik dimana saat itu dia memegang saham tersebut.
Namun, lain lagi apabila saham yang dimilikinya merupakan saham atas nama, maka selain bukti rekening saham yang dipegangnya, biasanya ketentuan bukti kepemilikan ini diserahkan kepada masing-masing pemegang saham perusahaan melalui anggaran dasarnya.
C. Kedudukan Hukum Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dalam transaksi gadai saham
Dalam hal jaminan gadai saham, Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai lembaga kustodian merupakan pihak ketiga yang berdasarkan undang-undang berwenang untuk memegang saham yang dijaminkan secara gadai. Untuk mengetahui dasar hukumnya, kita perlu untuk memperhatikan Pasal 1152 ayat 1 KUHPer sebagai berikut:
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam pasal tersebut, sebenarnya penunjukan pihak ketiga haruslah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu pemberi gadai dan penerima gadai. Namun, bukan berarti kesepakatan ini tidak dapat disimpangi. Perjanjian ini bisa disimpangi dengan undang-undang yang menentukan bahwa setiap saham yang diperdagangkan di pasar modal secara scriptless disimpan di lembaga kustodian. Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian, dan UUPM merupakan lex specialis dari KUHPer dalam urusan ini. Yang terpenting dalam hal gadai, bagaimana caranya saham yang dimiliki oleh pemberi gadai ini keluar dari kekuasaannya dan beralih ke kreditur atau pihak ketiga sebagai penerima gadai.
Namun, agar tidak terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari, pemberi gadai wajib memberitahukan kepada lembaga kustodian bahwa saham-saham yang dimilikinya diletakkan hak jaminan berupa gadai. Selain itu, Emiten wajib pula melakukan pencatatan adanya gadai saham ini dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pemberitahuan ini penting selain karena sebagai syarat disclosure namun juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang. Terlebih lagi jikalau pemegang saham sebagai pemberi gadai tersebut merupakan controlling shareholders atas suatu Emiten. Syarat keterbukaan ini bukan lagi perlu tapi wajib karena dapat menyangkut dan berakibat perubahan pengendalian atau manajemen jika sewaktu-waktu pemberi gadai wanprestasi, apalagi jika kreditur memohon kepada hakim agar dia dapat memiliki saham-saham tersebut.
D. Perlindungan Hukum Pemberi Gadai Saham Tanpa Warkat
Saham merupakan Efek yang memiliki nilai atau harga yang tidak stabil. Pergerakan nilai atau harganya di pasar modal sangat tergantung kepada kekuatan penawaran dan permintaan. Apabila permintaan atas saham yang bersangkutan naik, maka biasanya harga saham itu akan naik. Namun, bila penawaran suatu saham lebih tinggi daripada permintaannya, tentunya harga saham tersebut akan turun atau anjlok. Kemudian, saham-saham yang diperdagangkan di bursa adalah dalam bentuk saham tanpa warkat atau scriptless, dimana bukti kepemilikan saham hanya berdasarkan rekening saham yang tersimpan dan tercatat di lembaga kustodian.
Hal-hal di atas sebenarnya memiliki resiko khususnya bagi pemegang saham sebagai pemberi gadai. Ketika dia menjaminkan saham yang dimilikinya kepada kreditur atau lembaga kustodian sebagai penerima gadai, tentunya terbuka kemungkinan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan oleh pihak penerima gadai. Apalagi bentuk saham tersebut adalah saham tanpa warkat dan karakteristik saham tersebut serta prospek pasar emiten yang sahamnya dimiliki oleh pemberi gadai. Dalam perjalanannya, bisa saja harga saham tersebut mengalami kemerosotan yang sebenarnya bukan disebabkan karena kondisi pasar namun karena adanya tindak pidana manipulasi pasar atau perdagangan saham semu.
Untungnya, beberapa peraturan cukup melindungi pemegang saham sebagai pemberi gadai. Sebut saja, dalam UUPT di Pasal 53 ayat (4) dimana hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham. Walaupun saham tersebut dikuasai oleh penerima gadai, namun bukan berarti dia memiliki saham tersebut dan hak suara dalam menentukan manajamen perusahaan. Penerima gadai hanya bertindak sebagai pihak yang menerima “titipan” dan wajib “memelihara” saham tersebut. Dalam perjanjian gadai, bisa saja diperjanjikan bahwa penerima gadai atau kreditur dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun hanya sebagai penerima kuasa dari pemegang saham pemberi gadai. Suara yang dikeluarkan merupakan suara dari pemegang saham yang bersangkutan.
Disamping UUPT, KUHPer dan UUPM juga memberikan perlindungan kepada pemberi gadai saham tanpa warkat. Pasal 1159 KUHPer ditentukan bahwa apabila penerima atau pemegang gadai menyalahgunakan barang gadai tersebut, maka pemberi gadai dapat menuntut pengembalian barang gadai tersebut beserta biaya yang dikeluarkan dalam merawat barang gadai tersebut, walaupun utang pemberi gadai belum lunas. Dalam konteks saham tanpa warkat, apabila pemegang gadai yang dalam hal ini lembaga kustodian termasuk pula kreditur dan afiliasinya melakukan penyalahgunaan atas saham tersebut, misalnya dengan melakukan perdagangan saham semu atau manipulasi pasar sehingga harga saham tersebut turun yang berakibat kepada kerugian pemberi gadai, maka pemberi gadai disamping dapat menuntut pengembalian atas saham-saham yang dikuasasi oleh pemegang atau penerima gadai, secara perdata dia juga dapat menuntut ganti kerugian atas perbuatan pemegang gadai. Secara pidana, dia bisa melaporkan pemegang gadai atas tindak pidana pasar modal di atas berdasarkan UUPM. Pembuktian secara perdata maupun pidana sangat diperlukan dalam menemukan kesalahan pemegang gadai.
E. Eksekusi Gadai Saham Tanpa Warkat
Bagaimana kreditur dapat mengeksekusi saham tanpa warkat di pasar modal yang digadaikan apabila debitur atau pemberi gadai wanprestasi? Ketentuan mengenai eksekusi ini tetap mengacu kepada KUHPer Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUHPer. Kreditur dapat langsung menjalankan parate executie dengan menjual saham-saham tersebut di bursa, dengan syarat perantaraan 2 orang makelar yang ahli dalam perdagangan saham tersebut. Makelar disini sebenarnya perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek termasuk saham. Penjualan dilakukan oleh 2 perusahaan efek berdasarkan penunjukan oleh kreditur.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada kontradiksi karakteristik antara gadai barang bergerak biasa dan saham tanpa warkat di pasar modal. Hal ini berdampak pada upaya eksekusi atas barang yang digadaikan. Kalau barang yang digadaikan hanya barang bergerak biasa, eksekusi secara langsung mungkin bisa dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur atau pihak lain. Namun, kalau barang yang digadaikan adalah berupa saham apalagi saham tanpa warkat, maka eksekusi atas gadai saham tersebut tidak sesederhana begitu saja karena adanya syarat keterbukaan informasi atau setidak-tidaknya harus diberitahukan kepada debitur. Hal ini penting untuk melindungi debitur atas barang gadai yang dijual dimana nilai barang tersebut baru bisa ditentukan pada saat penjualan atau eksekusi.
Apabila saham-saham yang digadaikan bukanlah saham pengendali, maka eksekusi dapat langsung dilakukan melalui parate executie, melalui lelang sebagaimana diperjanjikan para pihak, atau memohon kepada hakim untuk memberikan penetapan harga atas saham yang akan dijual. Khusus mengenai penetapan harga saham oleh hakim, hal ini penting karena objektifitas harga dapat terjaga. Hakim dapat menunjuk profesi penilai untuk melakukan penilaian atas harga saham tersebut secara objektif.
Namun, apabila saham yang digadaikan adalah berupa saham pengendali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada , maka eksekusi tersebut haruslah diinformasikan terlebih dahulu kepada debitur ataupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini penting karena menyangkut perubahan pengendalian atas manajemen Emiten.
Cara eksekusi tetaplah sama dan sebagaimana ditentukan oleh KUHPer, namun oleh karena barang gadai tersebut adalah saham tanpa warkat, maka eksekusi atau penjualan saham tersebut harus juga memenuhi ketentuan Pengambilaihan Perusahaan Terbuka sebagaimana ditentukan dalam UUPT, PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Pengambilalihan, dan Peleburan Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam No. IX.H.1. Dalam penjualan saham-saham yang digadaikan, tidak perlu memakai aturan mengenai Penawaran Tender (Peraturan Bapepam No. IX.F.1), karena prosedur ini dikecualikan oleh angka 11 huruf e Peraturan Bapepam No. IX.H.1 dalam hal terdapat penetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal ini, apabila penerima gadai tidak menghendaki adanya penawaran tender, maka dia perlu untuk memohon penetapan kepada hakim agar dapat dilakukan eksekusi atas saham-saham yang digadaikan. Dalam eksekusi tersebut, bisa saja penerima gadai menjual saham-saham yang digadaikan tersebut melalui pemberi gadai dengan diawasi oleh juru sita dan penerima gadai tersebut.
Mekanisme yang dijalankan oleh pemberi gadai ketika melakukan penjualan saham-saham tersebut saham halnya dengan proses atau mekanisme divestasi. Oleh karena penjualan tersebut merupakan peristiwa yang bersifat material, tentunya hal ini harus di-disclose ke publik . Hal ini penting untuk melindungi para pemegang saham minoritas dan para stakeholders lainnya karena aksi korporasi ini menyangkut perubahan pengendalian manajemen. Emiten yang saham-saham digadaikan melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa untuk membahas mengenai masalah penjualan saham-saham ini. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas dalam hal ini adalah hanya meminta perseroan untuk melakukan buy back atas saham-saham yang dimilikinya dengan harga yang wajar.
Mengenai harga atas saham-saham yang dieksekusi, harga saham-saham ini tidak merujuk kepada Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Akuisisi Perusahaan Terbuka. Aturan yang ada di dalam peraturan tersebut lebih mengatur kepada harga saham yang di-tender offer-kan. Namun, penentuan harga ini tetap mengacu kepada KUHPer. Dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan di atas, penerima gadai memohon kepada hakim untuk menentukan harga-harga saham yang digadaikan. Hakim dalam hal ini dapat meminta bantuan profesi penilai untuk mendapatkan harga saham yang wajar.
Eksekusi atas saham-saham tanpa warkat seperti dikemukakan di atas memang seharusnya seperti itu apalagi jika saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham pemberi gadai berjumlah besar dan mayoritas serta merupakan pengendali perusahaan. Eksekusi tidak bisa langsung dilakukan melalui parate executie. Dalam hal ini, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi di pasar modal. Hal ini berbeda jika saham-saham yang digadaikan bukanlah saham mayoritas atau saham-saham tersebut merupakan saham dengan warkat, eksekusi dapat mudah langsung dilakukan walaupun dalam situasi tertentu harus dibuka ke publik.
F. PENUTUP
Me-review apa yang telah dikemukakan di atas, pada dasarnya masalah gadai baik barang-barang bergerak secara umum ataupun saham secara khusus tetap harus menggunakan aturan-aturan yang tertuang dalam KUHPer. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, munculnya saham tanpa warkat yang kemudian dapat menjadi objek dari jaminan gadai, tidak selalu dapat ditangani oleh KUHPer. KUHPer yang telah dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, belum dapat menjangkau masalah gadai saham tanpa warkat. Untungnya, terdapat beberapa ketentuan dalam UUPM maupun Peraturan Bapepam yang mampu mengakomodir atas permasahalahan hukum saham tanpa warkat.
Kalau kita perhatikan, khususnya mengenai gadai, masalah yang paling utama adalah masalah eksekusi atas barang yang digadaikan. Pada hakikatnya, pembuat undang-undang (KUHPer) menghendaki atas eksekusi yang mudah dan langsung atas barang-barang yang digadaikan ketika debitur pemberi gadai wanprestasi. Hal ini sengaja untuk melindungi kreditur penerima gadai. Namun, ketentuan ini tidaklah mutlak, tetapi bisa diperjanjikan lain oleh para pihak dan selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Dalam hal ini, sesuai dengan karakteristik dari Buku III KUHPer yang bersifat terbuka, para pihak dapat memperjanjikan masalah eksekusi atas gadai barang-barang bergerak ini baik melalui lelang atau melalui penjualan di bawah tangan dengan perantaraan hakim.
Dalam konteks saham tanpa warkat, masalahnya tetap sama yaitu menyangkut eksekusi gadai. Disini aturan KUHPer mengenai parate executie tidak dapat diterapkan sepenuhnya walaupun tidak diperjanjikan oleh para pihak. Eksekusi tetaplah haruslah mengikuti beberapa aturan tertentu dalam pasar modal. Namun, penentuan harga tetap dapat dimintakan kepada hakim.
Berangkat dari masalah eksekusi gadai saham tanpa warkat ini, di satu sisi adanya prosedur yang harus dilalui dalam pasar modal ini mengenyampingkan maksud dari pembuat undang-undang agar eksekusi gadai dibuat mudah sedemikian rupa, namun di sisi lain prosedur dan syarat keterbukaan informasi tertentu yang harus dilalui di dalam pasar modal haruslah dipatuhi, karena untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan Emiten yang saham-sahamnya akan dijual karena eksekusi gadai. Dari 2 sisi di atas, sudah sepatutnya bila eksekusi atas gadai saham tanpa warkat tetap dibuat seperti apa adanya, demi perlindungan para stakeholders. Semuanya telah cukup terakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Oleh Muhammad Faiz Aziz
I. GADAI SECARA UMUM
A. Konsepsi dan Pengaturan Gadai
Definisi dari Gadai berdasarkan Pasal 1150 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) adalah:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Dari definisi gadai tersebut, unsur-unsur gadai (secara umum) berdasarkan pasal tersebut di atas adalah sebagai berikut:
1. Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak. Pada dasarnya gadai itu merupakan suatu hak kebendaan bagi pihak yang berpiutang atau kreditur. Hak kebendaan hanya meliputi barang-barang yang bergerak dan tidak meliputi barang-barang yang tidak bergerak.
2. Barang bergerak tersebut diserahkan kepadanya oleh seseorang berutang atau seorang lain atas namanya. Perolehan dan penyerahan barang bergerak tersebut adalah dari pihak yang berutang atau debitur ataupun dari pihak ketiga. Penyerahan dapat dilakukan secara nyata ataupun melalui sebuah akta.
3. Memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya. Melalui hak kebendaan berupa gadai ini, pihak yang berpiutang atau kreditur menjadi kreditur konkuren terhadap kreditur-kreditur lainnya dalam hal pelunasan hutang-hutang pihak yang berutang atau debitur.
4. Dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Walaupun pihak yang berpiutang atau kreditur ini memiliki hak konkuren dibandingkan dengan kreditur yang lainnya, namun terdapat hak lain yang lebih tinggi yaitu hak yang dimiliki oleh balai lelang atas biaya-biaya pelelangan barang bergerak dan biaya pemeliharaan barang bergerak yang digadaikan. Pelunasan biaya-biaya tersebut harus didahulukan dari pelunasan atau hak-hak yang lain.
Dari definisi dan unsur-unsur di atas, gadai merupakan hak kebendaan dan timbul dari suatu perjanjian gadai. Perjanjian gadai inipun tidaklah berdiri sendiri melainkan merupakan perjanjian ikutan atau accesoir dari perjanjian pokoknya. Perjanjian pokok ini biasanya adalah berupa perjanjian hutang piutang antara kreditur dan debitur.
Dalam suatu perjanjian hutang piutang, debitur sebagai pihak yang berutang meminjam uang atau barang dari kreditur sebagai pihak yang berpiutang. Agar kreditur memperoleh rasa aman dan terjamin terhadap uang atau barang yang dipinjamkan, kreditur mensyaratkan sebuah agunan atau jaminan atas uang atau barang yang dipinjamkan. Agunan ini diantaranya bisa berupa gadai atas barang-barang bergerak yang dimiliki oleh debitur ataupun milik pihak ketiga. Debitur sebagai pemberi gadai menyerahkan barang-barang yang digadaikan tersebut kepada kreditur atau penerima gadai. Disamping menyerahkan kepada kreditur, barang yang digadaikan ini dapat diserahkan kepada pihak ketiga asalkan terdapat persetujuan kedua belah pihak.
B. Jenis Barang Yang Menjadi Objek Gadai
Apa saja yang dapat dijadikan sebagai objek gadai? Berdasarkan Pasal 1150 KUHPer, objek gadai atau barang-barang yang dapat digadaikan hanyalah barang-barang bergerak, dan tidak termasuk barang-barang tidak bergerak. Barang-barang bergerak yang dijadikan objek gadai terdiri dari barang bergerak bertubuh dan tidak bertubuh. Disamping barang bergerak, terdapat objek lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan gadai yaitu piutang-piutang atas bawa. Piutang-piutang inipun sebenarnya bisa dikategorikan sebagai barang bergerak.
Seperti disebutkan di atas bahwa objek gadai adalah barang-barang bergerak. Suatu barang dikategorikan sebagai barang bergerak dapat dilihat karena sifatnya atau karena ditentukan oleh undang-undang. Suatu barang digolongan sebagai barang yang bergerak karena sifatnya, adalah barang yang tidak tergabung atau menyatu dengan tanah atau dimaksudkan untuk mengikuti tanah atau bangunan. Sedangkan, suatu barang digolongkan sebagai barang yang bergerak karena undang-undang, adalah misalnya vruchtgebruik dari suatu barang yang bergerak, liffrenten, penagihan mengenai sejumlah uang atau suatu barang yang bergerak, surat-surat sero atau saham dari suatu perseroan perdagangan, surat-surat obligasi negara, dan sebagainya.
Barang-barang bergerak, disamping dijaminkan melalui gadai, dapat dijaminkan secara fidusia sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia. Keduanya merupakan hak kebendaan yang dapat memberikan jaminan dengan objek jaminan yang sama, tetapi dalam gadai barang-barang bergerak berada di bawah kekuasaan kreditur atau pemegang gadai, sedangkan dalam fidusia barang-barang yang bergerak berada di bawah kekuasaan debitur atau pemberi jaminan fidusia.
C. Penyerahan Barang Objek Gadai
Mengenai penyerahan objek gadai, perlu kiranya memperhatikan ketentuan dalam Pasal 1152 KUHPer sebagai berikut :
Ayat 1
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seseorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Ayat 2
Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.
Dari ketentuan Pasal 1152 KUHPer ayat 1 dan 2 di atas, dapat dilihat bahwa setiap objek gadai harus diserahkan kepada kreditur atau penerima gadai. Objek gadai tersebut harus dikeluarkan dari kekuasaan debitur dan diserahkan kepada kreditur. Apabila dalam perjanjian gadai tersebut dijanjikan bahwa gadai tetap berada di bawah kekuasaan debitur walaupun atas kemauan kreditur, maka perjanjian gadai tersebut tidak sah dan dianggap batal demi hukum. Perjanjian gadai tersebut dianggap tidak pernah ada.
Penyerahan ini menjadi syarat mutlak dalam penjaminan secara gadai. Alasan pengaturan ini sebenarnya karena demi keamanan hak dari kreditur atas pelunasan utang-utang debitur. Apabila debitur masih memegang dan menguasai barang-barang yang menjadi objek gadai, dikhawatirkan debitur dengan mudah dapat mengalihkan atau menyerahkan barang gadainya kepada pihak lain walaupun pihak lain ini memiliki itikad baik yang perlu dilindungi secara hukum. Akibatnya, tentu akan sangat merugikan pihak kreditur dan hilangnya sifat jaminan dari gadai tersebut. Itulah alasannya mengapa syarat “diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang” menjadi syarat yang penting dan mutlak oleh undang-undang.
Oleh karena prinsipnya disini adalah asalkan barang ditaruh di luar kekuasaan pemberi gadai, maka dimungkinkan pula oleh undang-undang untuk ditaruhkan barang jaminan dalam kekuasaan pihak ketiga (Pasal 1152 ayat 2 KUHPer) dengan persetujuan dari kedua belah pihak. Pihak ketiga ini berkedudukan sebagai pemegang gadai untuk kepentingan kreditur, namun pihak ketiga tersebut haruslah mandiri dan independen serta dia bukan kuasa dari kreditur. Pihak ketiga ini pun tidak tunduk kepada perintah-perintah kreditur, namun dia memiliki kewajiban agar maksud perjanjian gadai terlaksana dan baru menyerahkan barang tersebut untuk proses eksekusi, apabila debitur wanprestasi.
D. Hak dan Kewajiban Pemberi Gadai dan Penerima Gadai
Baik pemberi gadai atau debitur maupun penerima gadai atau kreditur memiliki hak dan kewajiban terkait dengan masalah gadai ini. Bagi debitur selaku pemberi gadai, dia memiliki kewajiban untuk menyerahkan barang-barang yang bergerak yang digadaikan keluar dari kekusaannya kepada penerima gadai atau kreditur. Barang-barang yang bergerak itu bisa berupa miliknya sendiri ataupun milik pihak ketiga yang memang hendak menjamin pelunasan utang-utang debitur. Penyerahan ini merupakan syarat mutlak sebagai disebutkan di atas. Tidak terlaksananya kewajiban ini merupakan batal demi hukum. Kewajiban lainnya adalah menanggung biaya-biaya pemeliharaan dan penyelamatan barang-barang yang digadaikan yang diserahkan dan berada dalam kekuasaan kreditur. Disamping kewajiban ini, debitur juga memiliki hak untuk mengambil kembali barang-barang yang digadaikan tersebut setelah utang-utang tersebut dilunasi. Debitur dapat menuntut haknya kepada kreditur hanya setelah utang-utang tersebut dilunasi.
Bagi penerima gadai termasuk kreditur dan pihak ketiga pemegang gadai, mereka memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara barang gadai yang berada di bawah kekuasaannya. Setiap kehilangan ataupun kerusakan atau kemerosotan nilai barang gadai yang disebabkan oleh kesalahan mereka masing-masing, mereka harus memikul tanggung jawab atas kesalahan atau kelalaian tersebut. Oleh karena kewajiban mereka dalam melakukan perawatan atau pemeliharaan barang-barang gadai, penerima gadai dapat menuntut hak penggantian biaya-biaya atas perawatan atau pemeliharaan tersebut. Disamping kewajiban dalam perawatan/pemeliharaan di atas, penerima gadai memiliki hak untuk melakukan eksekusi baik parate eksekusi maupun melalui titel eksekutorial atas barang gadai tersebut apabila debitur wanprestasi atas utang-utangnya. Dia berhak mengambil pelunasan atas barang-barang gadai tersebut. Selain itu pula, penerima gadai memiliki hak untuk diutamakan terlebih dahulu (kreditur konkuren) dalam pelunasan tersebut. Dalam hal pelunasan tersebut, kreditur pula dapat mengambil bunga barang gadai apabila ada yang biasanya objek tersebut adalah piutang atau tagihan debitur atas pihak lain. Penerima gadai juga memiliki hak retensi atau menahan barang gadai sebelum pelunasan utang-utang debitur kepada kreditur selesai.
E. Pembuktian Terpenuhinya Wanprestasi (even of default) bagi Penerima Gadai
Untuk membuktikan mengenai wanprestasi dari penerima gadai, kita perlu melihat dahulu kewajiban apa yang dibebankan kepada penerima gadai terhadap objek gadai. Pasal 1157 KUHPer membebankan kewajiban bagi pemegang gadai untuk memelihara dan merawat barang gadai. Barang gadai yang diberikan oleh debitur kepada kreditur atau pihak ketiga pada hakikatnya hanya “menitip”. Oleh karena “titipan”, maka pemegang gadai bertanggungjawab atas pemeliharaan tersebut. Namun, segala biaya mengenai perawatan atau pemeliharaan ditanggung oleh debitur atau pemberi gadai.
Dalam hal apabila barang gadai tersebut hilang atau nilai dari barang tersebut turun/merosot akibat kesalahan, kesengajaan, atau kelalaian dari pemegang gadai, maka pemegang gadai harus bertanggungjawab atas hal itu. Hal ini berbeda jika kehilangan atau kemerosotan nilai barang tersebut disebabkan karena faktor-faktor di luar kehendak pemegang gadai atau force majeur. Pasal 1157 ayat 1 KUHPer menyebutkan sebagai berikut:
Si berpiutang adalah bertanggungjawab untuk hilangnya atau kemerosotan barangnya sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya.
Dari pasal tersebut, jelas bahwa pemegang gadai harus bertanggungjawab atas kehilangan atau kemerosotan yang disebabkan karena ulahnya. Dalam pasal ini disebutkan “....sekadar itu telah terjadi karena kelalaiannya,” yang apabila kita strict terhadap pasal tersebut, maka pemegang gadai bertanggung jawan hanya jika lalai saja. Bagaimana kalau itu adalah karena kesengajaan, apakah pemegang gadai tetap bertanggung jawab? Tentu saja dia harus bertanggungjawab. Pasal tersebut harus ditafsirkan lebih luas lagi dan tanggung jawab tersebut termasuk dalam hal adanya kesengajaan atau penyalahgunaan oleh penerima gadai. Tentunya, pemberi gadai harus membuktikan kesalahan pemegang gadai dalam merawat barang gadai milik debitur.
Oleh karena gadai timbul dari suatu perjanjian gadai, kesalahan pemegang gadai membuat dirinya tidak dapat memenuhi prestasi-prestasi yang ditentukan oleh perjanjian gadai. Dapat dikatakan bahwa pemegang gadai telah wanprestasi. Namun, wanprestasi atau lalai ini harus dinyatakan oleh pemberi gadai secara tertulis, sebagaimana diatur oleh Pasal 1238 KUHPer.
Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
Dalam pasal 1238 KUHPer di atas, kata “si berutang” di atas jangan selalu ditafsirkan hanya sebagai pihak yang berhutang uang saja, namun pihak yang memiliki kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak lain dalam perikatan. Pemegang gadai dalam hal ini harus ditafsirkan sebagai “si berutang” karena dia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara barang gadai tersebut.
Disamping secara tertulis langsung oleh debitur pemberi gadai dalam menyatakan lalai, debitur pemberi gadai juga dapat menuntut di muka atas kelalaian atau wanprestasi pemegang gadai, dan membuktikan kelalaian tersebut di muka hakim. Apabila memang terbukti bahwa pemegang gadai telah wanprestasi, maka debitur dapat menuntut kembali barang gadainya atau nilai uang yang setara dengan barang gadainya. Terhadap pemegang gadai, dia diwajibkan mengganti kerugian, biaya, dan bunga jikalau terbukti telah lalai dalam menjalankan prestasi perikatan atau perjanjian gadainya.
Bagaimana membuktikan jika pemegang gadai telah lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam merawat barang gadai? Tentunya harus melalui alat-alat bukti yang ditentukan dalam Hukum Acara Perdata. Namun, sebelum membahas mengenai alat bukti apa saja yang harus diajukan, perlu diperhatikan pasal berikut ini, yaitu Pasal 1865 KUHPer:
Setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak, atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.
Maksud dari ketentuan tersebut jelas bahwa apabila pemberi gadai merasa bahwa pemegang gadai telah lalai dalam melaksanaan kewajibannya dan akibat kelalaian tersebut pemberi gadai merasa dirugikan dan ingin mengklaim hak atau ganti rugi atas perbuatan pemegang gadai, maka pemberi gadai harus membuktikan adanya keadaan tersebut.
Dalam Hukum Acara Perdata, pembuktian adanya kesalahan atau kelalaian suatu pihak harus melalui alat-alat bukti di bawah ini berdasarkan Pasal 1866 KUHPer jo. 164 HIR :
1. Bukti surat. Bukti surat disini berdasarkan HIR terdiri dari surat biasa, akta otentik, dan akta di bawah tangan. Namun, bukti surat disini harus juga diartikan secara lebih luas dan dapat pula mencakup dokumen-dokumen penting dan tertulis serta tentunya perjanjian yang melandasi gadai tersebut. Dalam hal ini, si pemberi gadai berdasarkan bukti surat tersebut harus membuktikan bahwa pemegang gadai telah lalai dalam menjalankan kewajibannya.
2. Bukti saksi. Apabila memang ada dan diperlukan, pemberi gadai mendatangkan saksi bagi dirinya untuk membuktikan kalau penerima gadai telah lalai, asalkan saksi tersebut bukanlah saksi yang dilarang diperdengarkan kesaksiannya berdasarkan Pasal 145 HIR.
3. Persangkaan-persangkaan. Bukti ini digunakan apabila sukar untuk memperoleh saksi yang melihat, mendengar, atau mengetahui peristiwa kelalaian pemegang gadai. Persangkaan adalah kesimpulan yang ditarik dari suatu peristiwa yang telah dianggap terbukti atau peristiwa yang dikenal, ke arah suatu peristiwa yang belum terbukti. Yang menarik kesimpulan tersebut adalah hakim atau undang-undang. Persangkaan tersebut haruslah memang penting, teliti, tertentu, dan berhubungan satu sama lain.
4. Pengakuan. Alat bukti berupa pengakuan ini sangat penting, namun apakah seseorang yang bersalah rela untuk memberikan pengakuan bahwa dirinya telah lalai? Tentunya tergantung dari itikad pemegang gadai. Terlepas dari itu, pengakuan ini dapat diperoleh baik melalui sidang ataupun di luar sidang. Hakim yang memeriksa perkara ini harus menganggap bahwa pengakuan yang dibuat pemegang gadai merupakan bukti yang cukup dan sempurna baik pengakuan tersebut diucapkan sendiri langsung atau kuasanya. Apabila pengakuan tersebut dilakukan di luar sidang, maka diserahkan kepada hakim untuk menilai kebenaran pengakuan tersebut.
5. Sumpah. Bukti ini cukup penting dalam Hukum Acara Perdata. Hakim maupun pemberi gadai selaku penggugat dapat meminta pemegang gadai untuk bersumpah dalam hal membuktikan lalai tidaknya si pemegang gadai. Sebenarnya sumpah merupakan alat bukti, namun keterangan pemegang gandailah yang merupakan alat buktinya yang kemudian dikuatkan oleh sumpah.
Dalam praktek, masih terdapat satu macam alat bukti lagi yang sering dipergunakan yaitu pengetahuan hakim . Yang dimaksud dengan pengetahuan hakim adalah adalah hal atau keadaan yang diketahui sendiri oleh hakim dalam sidang. Berdasarkan pertimbangan alat bukti yang diajukan dalam persidangan, hakim dapat menentukan dan menetapkan sendiri perihal kebenaran dalam kasus yang bersangkutan.
Oleh karena gadai timbul dari perjanjian, maka alat bukti utama dan yang paling dasar adalah perjanjian gadai itu sendiri dan apabila perlu perjanjian pokoknya. Disinilah dimuat apa saja kewajiban bagai para pihak khususnya pemegang gadai, prestasi-prestasinya, dan akibat-akibat hukumnya.
F. Eksekusi Gadai
Eksekusi gadai pada dasarnya bersifat sederhana. Dalam KUHPer, proses eksekusi yang sederhana ini disebut dengan “parate executie” Melalui parate executie, pemegang gadai dapat melaksanakan eksekusi atau penjualan barang-barang gadai tanpa perantaraan pengadilan, ataupun tanpa perlu minta bantuan juru sita. Pemegang gadai di sini dapat menjual atas kekuasaan sendiri atas objek gadai tersebut, apabila pemberi gadai atau debitur wanprestasi terhadap perikatan pokoknya. Hal ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 1155 ayat 1 KUHPer. Pasal tersebut menyebutkan:
Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain, maka si berpiutang adalah berhak jika si berutang atau si pemberi gadai bercedera janji setelah tenggang waktu yang ditentukan lampau, atau jika tidak telah ditentukan suatu tenggang waktu, setelah dilakukannya suatu peringatan untuk membayar, menyuruh menjual barang gadainya di muka umum menurut kebiasaan-kebiasaan setempat serat atas syarat-syarat yang lazin berlaku, dengan maksud untuk mengambil pelunasan jumlah piutangnya beserta bunga dan biaya daripada penjualan tersebut.
Lebih lanjut dalam ayat 2 disebutkan bahwa:
Jika barang gadainya terdiri atas barang-barang perdagangan atau efek-efek yang dapat diperdagangkan di pasar atau di bursa, maka penjualannya dapat dilakukan di tempat-tempat tersebut, asal dengan perantaraan dua orang makelar yang ahli dalam perdagangan barang-barang itu.
Kekuasaan pemegang gadai dalam melaksanakan eksekusi gadai ini pada hakikatnya sama dengan halnya dia memiliki hartanya sendiri. Namun, eksekusi semacam ini tidaklah imperatif, namun dapat disimpangi oleh perjanjian para pihak. Seperti disebutkan oleh Pasal 1155 ayat 1, yaitu “Apabila oleh para pihak tidak telah diperjanjikan lain...”, di situ jelas bahwa parate executie dapat disimpangi dengan jenis eksekusi lainnya misalnya melalui lelang di muka umum.
Adanya ketentuan penyimpangan jenis eksekusi ini sebenarnya bertujuan melindungi pemberi gadai, khususnya apabila barang yang digadaikan adalah barang-barang yang ditentukan oleh hasil penjualan. Berbeda dengan piutang atau tagihan atau unjuk atau atas nama, jumlah nominal dan tagihan telah tercantum dalam bukti kuitansi atau surat tagihan yang bersangkutan. Namun, untuk barang-barang yang nilainya ditentukan berdasarkan penjualan, jumlah nominal belum ditentukan sampai dengan pada saat penjualan atau lelang. Ketika proses penjualan tersebut, terbuka kemungkinan adanya permainan harga jual barang-barang gadai oleh pemegang gadai agar dapat menguntungkan dirinya, misalnya dengan membuat harga barang tersebut merosot walaupun harga barang tersebut sebenarnya sangat tinggi.
Kemudian, di samping melalui parate executie, dalam pasal 1156 KUHPer juga mengenal eksekusi melalui titel eksekutorial yang dapat dimohonkan kepada hakim. Pemegang gadai atau kreditur dapat menuntut (baca: memohon) kepada hakim agar barang gadainya dapat dijual menurut cara yang ditentukan oleh hakim. Selain itu, pemegang gadai juga dapat memohon kepada hakim untuk memiliki barang gadai tersebut dengan harga yang ditentukan oleh hakim untuk kemudian diperhitungkan dengan utang pemberi gadai atau debitur. Apabila cara ini yang ditempuh oleh kreditur, maka kreditur wajib memberikan pemberitahuan hal ini kepada debitur.
Pada prinsipnya sebagaimana dikemukakan di atas, mekanisme eksekusi gadai bersifat sederhana. Sifat yang sederhana ini bertujuan untuk melindungi pemegang gadai dalam hal ini kreditur agar dapat memperoleh pelunasan utang debitur jikalau debitur wanprestasi. Apabila mekanisme gugatan merupakan mekanisme yang harus ditempuh dalam mengeksekusi barang gadai ini, maka hal ini akan memperumit bahkan merugikan kreditur karena adanya biaya dan waktu yang harus dikeluarkan, terlebih lagi jika nilai barang gadai tersebut ternyata lebih kecil dari biaya yang harus dikeluarkan dalam pengajuan gugatan. Namun, bukan berarti mekanisme eksekusi ini melulu bertujuan kreditur. Debitur pun sebagai pemberi gadai patut dilindungi terutama oleh perbuatan atau penyalahgunaan pemegang gadai atas objek gadai dan nilai objek gadai yang dijual.
II. GADAI SAHAM DI PASAR MODAL
A. Saham Sebagai Objek Gadai
Dalam praktek saat ini, gadai barang bergerak meliputi pula gadai atas saham-saham baik saham-saham yang diterbitkan dengan warkat maupun tanpa warkat. Tidak sedikit suatu perusahaan yang melakukan perjanjian utang piutang dengan kreditur yang umumnya bank, kemudian memberikan jaminan berupa saham-saham miliknya yang digadaikan.
Dengan melihat karakteristiknya, saham merupakan barang bergerak. Dikatakan bergerak karena saham bukanlah sesuatu yang melekat pada tanah dan bangunan serta saham dapat dipindahtangankan dengan cara penyerahan secara nyata ataupun secara yuridis. KUHPer sendiri telah menentukan bahwa hak kebendaan yang melekat pada barang bergerak harus dijaminkan secara gadai. Begitu juga dengan saham, oleh karena saham masuk dalam kategori barang bergerak, saham harus dijaminkan secara gadai dengan mengeluarkan saham tersebut dari kekuasaan debitur.
B. Bukti Kepemilikan Saham Tanpa Warkat dan Kekuatan Hukumnya
Saat ini seiring dengan perkembangan dan kemajuan pasar modal, saham-saham yang diterbitkan tidak hanya dalam bentuk surat saham atau warkat, namun juga saham tanpa warkat atau yang disebut dengan scriptless stock. Pada dasarnya tidak ada perbedaan signifikan antara kedua jenis saham ini. Perbedaan tersebut hanya pada ada tidaknya suatu surat atau bukti tertulis kepemilikan saham tersebut dan cara penyerahan dimana penyerahan saham dengan warkat dilakukan secara fisik, sedangkan penyerahan saham tanpa warkat dilakukan secara elektronis.
Munculnya jenis saham tanpa warkat ini dilatarbelakangi dengan adanya masalah atau kendala perdagangan saham secara fisik. Ketidakefisienan dan kelambatan proses transaksi menjadi masalah besar dalam perdagangan saham di bursa. Jumlah dan nilai transaksi sulit untuk mencapai jumlah yang besar, yang pada akhirnya juga menyebabkan rendahnya likuiditas. Perdagangan ini juga ternyata dapat menyebabkan terjadinya penyerahan surat-surat saham palsu, yang tentunya merugikan bagi pemodal.
Apa bukti kepemilikan atas saham-saham tanpa warkat? Kita perlu melihat lebih dahulu saham apa yang dimiliki oleh pemegang saham apakah saham atas unjuk atau saham atas nama. Secara umum, bukti yang dimiliki oleh pemegang saham tanpa warkat adalah berupa rekening saham yang dia miliki melalui Perusahaan Efek, Bank Kustodian, dan Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian. Saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham tersebut dicatatkan atas nama pemegang saham dalam catatan rekening yang terpisah dari keuangan Perusahaan Efek. Perusahaan Efek ini kemudian menitipkan saham tersebut atas nama Perusahaan Efek yang bersangkutan pada Bank Kustodian. Kemudian, Bank Kustodian menitipkan saham tersebut ke Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (yang dalam hal ini di Indonesia dijalankan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)). Rekening yang dititipkan oleh Bank Kustodian di Lembaga Penyimpanan & Penyelesaian ini tercatat atas nama Bank Kustodian yang bersangkutan sebagai wakil substitusi Perusahaan Efek yang mewakili pemegang saham. Selanjutnya, berdasarkan rekening saham yang terdapat pada 3 lembaga tersebut, Emiten mencatatkan kepemilikan saham atas dirinya melalui Biro Administrasi Efek. Jadi, bukti rekening itulah yang dijadikan sebagai bukti bahwa si pemegang saham memiliki saham-saham di suatu Emiten.
Kekuatan hukum yang dimiliki oleh pemilik atau pemegang saham itu sangat kuat. Bukti rekening saham yang dimilikinya telah menjadi penguat kepemilikannya atas saham-saham tersebut. Lagipula, apabila saham yang dimilikinya merupakan jenis saham atas unjuk, maka oleh karena saham merupakan barang bergerak, terhadapnya berlaku Pasal 1977 ayat 1 KUHPer dimana dalam ketentuan tersebut disebutkan:
Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa maka barangsiapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Berdasarkan ketentuan di atas, setiap pemegang atas saham-saham tersebut harus dianggap sebagai pemiliknya yang sah (Inbezitstelling) kecuali dibuktikan sebaliknya berdasarkan undang-undang. Hal ini dalam rangka melindungi pembeli saham yang beritikad baik dimana saat itu dia memegang saham tersebut.
Namun, lain lagi apabila saham yang dimilikinya merupakan saham atas nama, maka selain bukti rekening saham yang dipegangnya, biasanya ketentuan bukti kepemilikan ini diserahkan kepada masing-masing pemegang saham perusahaan melalui anggaran dasarnya.
C. Kedudukan Hukum Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dalam transaksi gadai saham
Dalam hal jaminan gadai saham, Bank Kustodian dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian sebagai lembaga kustodian merupakan pihak ketiga yang berdasarkan undang-undang berwenang untuk memegang saham yang dijaminkan secara gadai. Untuk mengetahui dasar hukumnya, kita perlu untuk memperhatikan Pasal 1152 ayat 1 KUHPer sebagai berikut:
Hak gadai atas benda-benda bergerak dan atas piutang-piutang bawa diletakkan dengan membawa barang gadainya di bawah kekuasaan si berpiutang atau seorang pihak ketiga, tentang siapa telah disetujui oleh kedua belah pihak.
Dalam pasal tersebut, sebenarnya penunjukan pihak ketiga haruslah berdasarkan persetujuan kedua belah pihak yaitu pemberi gadai dan penerima gadai. Namun, bukan berarti kesepakatan ini tidak dapat disimpangi. Perjanjian ini bisa disimpangi dengan undang-undang yang menentukan bahwa setiap saham yang diperdagangkan di pasar modal secara scriptless disimpan di lembaga kustodian. Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) memiliki kedudukan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian, dan UUPM merupakan lex specialis dari KUHPer dalam urusan ini. Yang terpenting dalam hal gadai, bagaimana caranya saham yang dimiliki oleh pemberi gadai ini keluar dari kekuasaannya dan beralih ke kreditur atau pihak ketiga sebagai penerima gadai.
Namun, agar tidak terjadi perselisihan atau masalah di kemudian hari, pemberi gadai wajib memberitahukan kepada lembaga kustodian bahwa saham-saham yang dimilikinya diletakkan hak jaminan berupa gadai. Selain itu, Emiten wajib pula melakukan pencatatan adanya gadai saham ini dalam Daftar Pemegang Saham dan Daftar Khusus Pemegang Saham sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”). Pemberitahuan ini penting selain karena sebagai syarat disclosure namun juga untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa mendatang. Terlebih lagi jikalau pemegang saham sebagai pemberi gadai tersebut merupakan controlling shareholders atas suatu Emiten. Syarat keterbukaan ini bukan lagi perlu tapi wajib karena dapat menyangkut dan berakibat perubahan pengendalian atau manajemen jika sewaktu-waktu pemberi gadai wanprestasi, apalagi jika kreditur memohon kepada hakim agar dia dapat memiliki saham-saham tersebut.
D. Perlindungan Hukum Pemberi Gadai Saham Tanpa Warkat
Saham merupakan Efek yang memiliki nilai atau harga yang tidak stabil. Pergerakan nilai atau harganya di pasar modal sangat tergantung kepada kekuatan penawaran dan permintaan. Apabila permintaan atas saham yang bersangkutan naik, maka biasanya harga saham itu akan naik. Namun, bila penawaran suatu saham lebih tinggi daripada permintaannya, tentunya harga saham tersebut akan turun atau anjlok. Kemudian, saham-saham yang diperdagangkan di bursa adalah dalam bentuk saham tanpa warkat atau scriptless, dimana bukti kepemilikan saham hanya berdasarkan rekening saham yang tersimpan dan tercatat di lembaga kustodian.
Hal-hal di atas sebenarnya memiliki resiko khususnya bagi pemegang saham sebagai pemberi gadai. Ketika dia menjaminkan saham yang dimilikinya kepada kreditur atau lembaga kustodian sebagai penerima gadai, tentunya terbuka kemungkinan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan oleh pihak penerima gadai. Apalagi bentuk saham tersebut adalah saham tanpa warkat dan karakteristik saham tersebut serta prospek pasar emiten yang sahamnya dimiliki oleh pemberi gadai. Dalam perjalanannya, bisa saja harga saham tersebut mengalami kemerosotan yang sebenarnya bukan disebabkan karena kondisi pasar namun karena adanya tindak pidana manipulasi pasar atau perdagangan saham semu.
Untungnya, beberapa peraturan cukup melindungi pemegang saham sebagai pemberi gadai. Sebut saja, dalam UUPT di Pasal 53 ayat (4) dimana hak suara atas saham yang digadaikan tetap ada pada pemegang saham. Walaupun saham tersebut dikuasai oleh penerima gadai, namun bukan berarti dia memiliki saham tersebut dan hak suara dalam menentukan manajamen perusahaan. Penerima gadai hanya bertindak sebagai pihak yang menerima “titipan” dan wajib “memelihara” saham tersebut. Dalam perjanjian gadai, bisa saja diperjanjikan bahwa penerima gadai atau kreditur dapat menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), namun hanya sebagai penerima kuasa dari pemegang saham pemberi gadai. Suara yang dikeluarkan merupakan suara dari pemegang saham yang bersangkutan.
Disamping UUPT, KUHPer dan UUPM juga memberikan perlindungan kepada pemberi gadai saham tanpa warkat. Pasal 1159 KUHPer ditentukan bahwa apabila penerima atau pemegang gadai menyalahgunakan barang gadai tersebut, maka pemberi gadai dapat menuntut pengembalian barang gadai tersebut beserta biaya yang dikeluarkan dalam merawat barang gadai tersebut, walaupun utang pemberi gadai belum lunas. Dalam konteks saham tanpa warkat, apabila pemegang gadai yang dalam hal ini lembaga kustodian termasuk pula kreditur dan afiliasinya melakukan penyalahgunaan atas saham tersebut, misalnya dengan melakukan perdagangan saham semu atau manipulasi pasar sehingga harga saham tersebut turun yang berakibat kepada kerugian pemberi gadai, maka pemberi gadai disamping dapat menuntut pengembalian atas saham-saham yang dikuasasi oleh pemegang atau penerima gadai, secara perdata dia juga dapat menuntut ganti kerugian atas perbuatan pemegang gadai. Secara pidana, dia bisa melaporkan pemegang gadai atas tindak pidana pasar modal di atas berdasarkan UUPM. Pembuktian secara perdata maupun pidana sangat diperlukan dalam menemukan kesalahan pemegang gadai.
E. Eksekusi Gadai Saham Tanpa Warkat
Bagaimana kreditur dapat mengeksekusi saham tanpa warkat di pasar modal yang digadaikan apabila debitur atau pemberi gadai wanprestasi? Ketentuan mengenai eksekusi ini tetap mengacu kepada KUHPer Pasal 1155 dan Pasal 1156 KUHPer. Kreditur dapat langsung menjalankan parate executie dengan menjual saham-saham tersebut di bursa, dengan syarat perantaraan 2 orang makelar yang ahli dalam perdagangan saham tersebut. Makelar disini sebenarnya perusahaan efek yang menjalankan kegiatan sebagai perantara perdagangan efek termasuk saham. Penjualan dilakukan oleh 2 perusahaan efek berdasarkan penunjukan oleh kreditur.
Namun, perlu diperhatikan bahwa ada kontradiksi karakteristik antara gadai barang bergerak biasa dan saham tanpa warkat di pasar modal. Hal ini berdampak pada upaya eksekusi atas barang yang digadaikan. Kalau barang yang digadaikan hanya barang bergerak biasa, eksekusi secara langsung mungkin bisa dilakukan tanpa pemberitahuan kepada debitur atau pihak lain. Namun, kalau barang yang digadaikan adalah berupa saham apalagi saham tanpa warkat, maka eksekusi atas gadai saham tersebut tidak sesederhana begitu saja karena adanya syarat keterbukaan informasi atau setidak-tidaknya harus diberitahukan kepada debitur. Hal ini penting untuk melindungi debitur atas barang gadai yang dijual dimana nilai barang tersebut baru bisa ditentukan pada saat penjualan atau eksekusi.
Apabila saham-saham yang digadaikan bukanlah saham pengendali, maka eksekusi dapat langsung dilakukan melalui parate executie, melalui lelang sebagaimana diperjanjikan para pihak, atau memohon kepada hakim untuk memberikan penetapan harga atas saham yang akan dijual. Khusus mengenai penetapan harga saham oleh hakim, hal ini penting karena objektifitas harga dapat terjaga. Hakim dapat menunjuk profesi penilai untuk melakukan penilaian atas harga saham tersebut secara objektif.
Namun, apabila saham yang digadaikan adalah berupa saham pengendali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada , maka eksekusi tersebut haruslah diinformasikan terlebih dahulu kepada debitur ataupun pihak-pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan ketentuan UUPM dan peraturan pelaksanaannya. Hal ini penting karena menyangkut perubahan pengendalian atas manajemen Emiten.
Cara eksekusi tetaplah sama dan sebagaimana ditentukan oleh KUHPer, namun oleh karena barang gadai tersebut adalah saham tanpa warkat, maka eksekusi atau penjualan saham tersebut harus juga memenuhi ketentuan Pengambilaihan Perusahaan Terbuka sebagaimana ditentukan dalam UUPT, PP No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Pengambilalihan, dan Peleburan Perseroan Terbatas, Peraturan Bapepam No. IX.H.1. Dalam penjualan saham-saham yang digadaikan, tidak perlu memakai aturan mengenai Penawaran Tender (Peraturan Bapepam No. IX.F.1), karena prosedur ini dikecualikan oleh angka 11 huruf e Peraturan Bapepam No. IX.H.1 dalam hal terdapat penetapan atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal ini, apabila penerima gadai tidak menghendaki adanya penawaran tender, maka dia perlu untuk memohon penetapan kepada hakim agar dapat dilakukan eksekusi atas saham-saham yang digadaikan. Dalam eksekusi tersebut, bisa saja penerima gadai menjual saham-saham yang digadaikan tersebut melalui pemberi gadai dengan diawasi oleh juru sita dan penerima gadai tersebut.
Mekanisme yang dijalankan oleh pemberi gadai ketika melakukan penjualan saham-saham tersebut saham halnya dengan proses atau mekanisme divestasi. Oleh karena penjualan tersebut merupakan peristiwa yang bersifat material, tentunya hal ini harus di-disclose ke publik . Hal ini penting untuk melindungi para pemegang saham minoritas dan para stakeholders lainnya karena aksi korporasi ini menyangkut perubahan pengendalian manajemen. Emiten yang saham-saham digadaikan melakukan pemanggilan RUPS Luar Biasa untuk membahas mengenai masalah penjualan saham-saham ini. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemegang saham minoritas dalam hal ini adalah hanya meminta perseroan untuk melakukan buy back atas saham-saham yang dimilikinya dengan harga yang wajar.
Mengenai harga atas saham-saham yang dieksekusi, harga saham-saham ini tidak merujuk kepada Peraturan Bapepam No. IX.H.1 tentang Akuisisi Perusahaan Terbuka. Aturan yang ada di dalam peraturan tersebut lebih mengatur kepada harga saham yang di-tender offer-kan. Namun, penentuan harga ini tetap mengacu kepada KUHPer. Dalam hal ini, sebagaimana dikemukakan di atas, penerima gadai memohon kepada hakim untuk menentukan harga-harga saham yang digadaikan. Hakim dalam hal ini dapat meminta bantuan profesi penilai untuk mendapatkan harga saham yang wajar.
Eksekusi atas saham-saham tanpa warkat seperti dikemukakan di atas memang seharusnya seperti itu apalagi jika saham-saham yang dimiliki oleh pemegang saham pemberi gadai berjumlah besar dan mayoritas serta merupakan pengendali perusahaan. Eksekusi tidak bisa langsung dilakukan melalui parate executie. Dalam hal ini, ada aturan-aturan tertentu yang harus dipatuhi di pasar modal. Hal ini berbeda jika saham-saham yang digadaikan bukanlah saham mayoritas atau saham-saham tersebut merupakan saham dengan warkat, eksekusi dapat mudah langsung dilakukan walaupun dalam situasi tertentu harus dibuka ke publik.
F. PENUTUP
Me-review apa yang telah dikemukakan di atas, pada dasarnya masalah gadai baik barang-barang bergerak secara umum ataupun saham secara khusus tetap harus menggunakan aturan-aturan yang tertuang dalam KUHPer. Namun, seiring dengan perkembangan zaman, munculnya saham tanpa warkat yang kemudian dapat menjadi objek dari jaminan gadai, tidak selalu dapat ditangani oleh KUHPer. KUHPer yang telah dibuat lebih dari 100 tahun yang lalu, belum dapat menjangkau masalah gadai saham tanpa warkat. Untungnya, terdapat beberapa ketentuan dalam UUPM maupun Peraturan Bapepam yang mampu mengakomodir atas permasahalahan hukum saham tanpa warkat.
Kalau kita perhatikan, khususnya mengenai gadai, masalah yang paling utama adalah masalah eksekusi atas barang yang digadaikan. Pada hakikatnya, pembuat undang-undang (KUHPer) menghendaki atas eksekusi yang mudah dan langsung atas barang-barang yang digadaikan ketika debitur pemberi gadai wanprestasi. Hal ini sengaja untuk melindungi kreditur penerima gadai. Namun, ketentuan ini tidaklah mutlak, tetapi bisa diperjanjikan lain oleh para pihak dan selama tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan. Dalam hal ini, sesuai dengan karakteristik dari Buku III KUHPer yang bersifat terbuka, para pihak dapat memperjanjikan masalah eksekusi atas gadai barang-barang bergerak ini baik melalui lelang atau melalui penjualan di bawah tangan dengan perantaraan hakim.
Dalam konteks saham tanpa warkat, masalahnya tetap sama yaitu menyangkut eksekusi gadai. Disini aturan KUHPer mengenai parate executie tidak dapat diterapkan sepenuhnya walaupun tidak diperjanjikan oleh para pihak. Eksekusi tetaplah haruslah mengikuti beberapa aturan tertentu dalam pasar modal. Namun, penentuan harga tetap dapat dimintakan kepada hakim.
Berangkat dari masalah eksekusi gadai saham tanpa warkat ini, di satu sisi adanya prosedur yang harus dilalui dalam pasar modal ini mengenyampingkan maksud dari pembuat undang-undang agar eksekusi gadai dibuat mudah sedemikian rupa, namun di sisi lain prosedur dan syarat keterbukaan informasi tertentu yang harus dilalui di dalam pasar modal haruslah dipatuhi, karena untuk melindungi pihak-pihak yang berkepentingan dengan Emiten yang saham-sahamnya akan dijual karena eksekusi gadai. Dari 2 sisi di atas, sudah sepatutnya bila eksekusi atas gadai saham tanpa warkat tetap dibuat seperti apa adanya, demi perlindungan para stakeholders. Semuanya telah cukup terakomodir dalam peraturan perundang-undangan.
Langganan:
Postingan (Atom)