tag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post7869731494655951416..comments2023-01-23T05:49:11.414-08:00Comments on Centre for Finance Investment and Securities Law: Artikel tentang Gadai dan Gadai SahamCentre for Finance Investment and Securities Law (CFISEL)http://www.blogger.com/profile/11659547527896897188noreply@blogger.comBlogger7125tag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-31083610320464838662019-05-27T00:28:45.329-07:002019-05-27T00:28:45.329-07:00saya ingin bertanya apakah memungkinkan seseorang ...saya ingin bertanya apakah memungkinkan seseorang menggadaikan sahamnya kepada dua pihak yang berbeda dalam waktu yang bersamaan? terima kasihOne Storyhttps://www.blogger.com/profile/01980375874051115871noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-42109801368170317402009-09-15T01:33:36.507-07:002009-09-15T01:33:36.507-07:00ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama ad...ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama adalah pemegang efek yang disebut beneficialy ownership dan pemegang rekening yang disebut legal ownership.....permasalahannya, siapa yang berhak menggadaikan saham tanpa warkat tersebut karena pemilik saham tanpa warkat berdasarkan Peraturan KSEI dan Surat Edaran KSEI ada perbedaan.........sebenarnya saham termasuk benda apa, apakah benda bergerak atau benda tidak bergerak?benda bergerak di analogikan para sarjana hukum sebagai benda tidak terdaftar sedangkan benda tidak bergerak di analogikan sebagai benda terdaftar....saham/pemegang saham harus di daftarkan dalam buku khusus oleh Direktur PT (UU PT 40 tahun 2007)Unknownhttps://www.blogger.com/profile/02571393254963679478noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-42377016661494448542009-09-15T01:33:29.451-07:002009-09-15T01:33:29.451-07:00ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama ad...ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama adalah pemegang efek yang disebut beneficialy ownership dan pemegang rekening yang disebut legal ownership.....permasalahannya, siapa yang berhak menggadaikan saham tanpa warkat tersebut karena pemilik saham tanpa warkat berdasarkan Peraturan KSEI dan Surat Edaran KSEI ada perbedaan.........sebenarnya saham termasuk benda apa, apakah benda bergerak atau benda tidak bergerak?benda bergerak di analogikan para sarjana hukum sebagai benda tidak terdaftar sedangkan benda tidak bergerak di analogikan sebagai benda terdaftar....saham/pemegang saham harus di daftarkan dalam buku khusus oleh Direktur PT (UU PT 40 tahun 2007....mohon koreksi kalau ada yang salahUnknownhttps://www.blogger.com/profile/02571393254963679478noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-19019290969802051382009-09-15T01:33:04.339-07:002009-09-15T01:33:04.339-07:00ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama ad...ada dua pemilik saham tanpa warkat.yang pertama adalah pemegang efek yang disebut beneficialy ownership dan pemegang rekening yang disebut legal ownership.....permasalahannya, siapa yang berhak menggadaikan saham tanpa warkat tersebut karena pemilik saham tanpa warkat berdasarkan Peraturan KSEI dan Surat Edaran KSEI ada perbedaan.........sebenarnya saham termasuk benda apa, apakah benda bergerak atau benda tidak bergerak?benda bergerak di analogikan para sarjana hukum sebagai benda tidak terdaftar sedangkan benda tidak bergerak di analogikan sebagai benda terdaftar....saham/pemegang saham harus di daftarkan dalam buku khusus oleh Direktur PT (UU PT 40 tahun 2007....mohon koreksi kalau ada yang salahUnknownhttps://www.blogger.com/profile/02571393254963679478noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-50620434973792729002008-11-17T18:16:00.000-08:002008-11-17T18:16:00.000-08:00Bpk. Aziz, saya mau menanyakan perihal hasil lelan...Bpk. Aziz, saya mau menanyakan perihal hasil lelang barang jaminan nasabah gadai. Dalam hasil penjualan lelang lebih besar dari uang pinjaman plus sewa modalnya, aka kelebihan itu akan dikembalikan/diberikan kepada nasabah.<BR/>Pertanyaan saya, bagaimana kalo ternyata hasil penjualan lelang lebih kecil dari uang pinjaman dan sewa modalnya. Apakah pegadaian boleh meminta nasabah untuk membayar kekurangannya?Unknownhttps://www.blogger.com/profile/01434533587287906911noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-67734600544775749212008-04-23T20:08:00.000-07:002008-04-23T20:08:00.000-07:00Mas Bayu Yth.Terima kasih atas komentar atau perta...Mas Bayu Yth.<BR/><BR/>Terima kasih atas komentar atau pertanyaan Anda. KREASI adalah salah satu produk baru dari Perum Pegadaian dalam rangka pengembangan UKM di Indonesia, dimana Perum pegadaian memberikan kredit/pinjaman kepada pengusaha tersebut dengan agunan/jaminan berupa BPKB mobil/motor yang hak penguasannya berada di tangan debitur bukan Perum Pegadaian sebagai kreditur. <BR/><BR/>Dari pertanyaan Mas Bayu, mungkin yang dipersoalkan adalah masalah peran dan kewenangan Perum Pegadaian terkait KREASI ini, bukan?<BR/><BR/>Nah, mengenai KREASI dikaitkan dengan peran perum pegadaian khususnya dalam penjaminan secara fidusia, secara hukum di Pasal 3 ayat 1 PP No. 10/1990 tentang perubahan Perjan Pegadaian menjadi perum pegadaian, Perum Pegadaian berwenang memberikan uang pinjaman/kredit atas dasar hukum gadai. Antara gadai dan fidusia jelas berbeda soal penguasannya, namun objek barangnya adalah sama yaitu barang bergerak.<BR/><BR/>Dengan mengacu pada PP di atas, kewenangan Perum Pegadaian secara mandatory hanya pada pinjaman atas dasar hukum gadai, dan tidak meliputi juga hukum fidusia. Namun, mengingat secara filosofis perum ini dibentuk untuk membantu perekonomian nasional khususnya rakyat kecil dan UKM, dan hingga saat ini belum ada lembaga khusus untuk fidusia, maka tidak bisa dihindari juga bila Perum Pegadaian menggunakan hukum fidusia dalam pemberian pinjaman uang tersebut. Mungkin ada baiknya bila Perum Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian dan Fidusia.Muhammad Faiz Azizhttps://www.blogger.com/profile/12916809958052565738noreply@blogger.comtag:blogger.com,1999:blog-8364505253160153021.post-73042978776819645482008-04-23T00:16:00.000-07:002008-04-23T00:16:00.000-07:00Masalah GADAI, baik gadai barang bergerak biasa ma...Masalah GADAI, baik gadai barang bergerak biasa maupun saham, sangat menarik untuk dicermati. Mengenai gadai saham, Perum Pegadaian juga telah mengaplikasikan gadai saham ini sebagai salah satu produknya.<BR/>Menyinggung tentang produk Perum Pegadaian, disana juga terdapat suatu produk yang bernama "KREASI" (Kredit Angsuran Fidusia). Bagaimana pendapat Bapak Aziz mengenai produk KREASI ini dikaitkan dengan peran Perum Pegadaian dalam memberikan kredit/pinjaman atas dasar hukum gadai??Bayuhttps://www.blogger.com/profile/17436831820908130034noreply@blogger.com